JATIMTIMES – Pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di kabupaten Banyuwangi menyisakan persoalan dengan masuknya 13 laporan dugaan tindak kecurangan atau pelanggaran pemilu. Ke-13 laporan itu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale yang akrab disapa Ansel, dari 13 laporan yang masuk, 5 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga tersisa 8 kasus dugaan pelanggaran yang kini terus berproses.
Baca Juga : Ribuan Warga Luruk Tempat Rekapitulasi KPU Jember Menjelang Dini Hari
“Tidak diregister ada lima dari 13 karena tidak memenuhi syarat formil. Sehingga sampai saat ini ada 8 kasus dugaan pelanggaran yang terus kami dalami,” ujar Ansel pada Minggu (3/3/2024) malam.
Rata-rata laporan yang masuk adalah dugaan tindak kecurangan pemilu legislatif (pileg) di tingkat kabupaten.
Laporan paling mendominasi terjadi di Kecamatan Glagah dan Kecamatan Kabat. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sehingga, lanjut dia, adanya aduan tersebut menjadi catatan khusus Bawaslu. Terlebih keseluruhan laporan yang masuk rata-rata dari dua kecamatan tersebut.
“Dugaan kecurangan oleh PPK dan panwascam. Terlapornya Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi,” tambah Ansel.
Dia mengatakan, 8 laporan yang ditangani saat ini sudah teregister di Bawaslu Banyuwangi dan pihaknya sedang mengagendakan kajian awal dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada agenda persidangan.
“Soal kemudian ditemukan etik penyelenggara ad hoc, pasti ada agenda tersendiri pasca rekapitulasi. Saat ini kita mendahulukan rekapitulasi hasil dulu,” imbuhnya.
Sekadar informasi, rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Banyuwangi masih terus berlangsung hingga Minggu (3/3/3024) dinihari.
Pantauan di lokasi rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten sampai dengan Senin (4/3/2024) pukul 03.00 dini hari masih berlangsung.
Baca Juga : Target 4 Hari Kelar, Rekapitulasi KPU Jember Molor 5 hari
Rekapitulasi perolehan suara yang terakhir adalah Kecamatan Kabat yang melakukan penghitungan ulang bagi sekitar 90 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara 24 kecamatan lain yang ada di Banyuwangi seluruhnya telah tuntas.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Banyuwangi, rapat pleno telah dilakukan sejak 28 Februari paling lambat tuntas pada 2 Maret 2024. Akan tetapi dengan berbagai dinamika yang ada, pelaksanaan rapat pleno molor.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Khomisa Kurnia Indra menambahkan, paling molor adalah Kecamatan Glagah dan Kabat.
Penyebabnya, ada perbedaan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut saat ditampilkan di pleno kabupaten. Sehingga Bawaslu meminta untuk melakukan rekapitulasi secara riil berdasarkan form model C hasil yang ada di kecamatan, demi transparansi.
“Sempat dihitung ulang juga bahkan di-breakdown per TPS dan langsung disandingkan dengan C plano atau C hasil,” kata Indra.
Saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, Bawaslu juga menemukan banyak kejanggalan. Pihaknya mengaku akan mengusut hingga tuntas berkenaan laporan yang telah masuk. “Banyak sekali laporan dugaan kecurangan terkait rekapitulasi. Nanti akan kita proses semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.