JATIMTIMES - Rekapitulasi surat suara KPU di Jember, yang diagendakan berlangsung selama 4 hari di Hotel Aston Jember, dimulai sejak Kamis 29 Februari hingga 3 Maret 2023, dipastikan mundur menjadi 5 hari. Hal ini dikarenakan banyak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang belum kelar 100 persen proses rekapitulasinya di tingkat Kabupaten.
Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, baru 15 kecamatan yang sudah selesai. Sedangkan 13 kecamatan sudah rekapitulasi, namun masih ada beberapa keberatan dan juga penyempurnaan. Sementara, 3 kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Sumberbaru, Kecamatan Kaliwates dan Kecamatan Silo, belum rekapitulasi.
"Rekapitulasi suara tingkat kabupaten, yang seharusnya selesai malam ini, terpaksa kami tunda karena baru 15 kecamatan yang sudah selesai 100 persen. Sedangkan sisanya belum karena perlu penyempurnaan dan juga ada beberapa di antaranya yang masih ada keberatan. Kami menambah waktu rekapitulasi 1 hari lagi karena 3 kecamatan belum direkapitulasi sama sekali di tingkat kabupaten," ujar M. Syai'in, ketua KPU Jember, Minggu (3/2/2024) malam.
Syai'in optimistis tambahan satu hari untuk rekapitulasi 3 kecamatan yang belum kelar ini bisa diselesaikan. Saat ini beberapa kabupaten di Jawa Timur sudah menyelesaikan rekapitulasinya dan dikirim ke KPU provinsi secara berjenjang.
Baca Juga : Tiga Parpol di Banyuwangi Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten
"Jika tidak ada kendala, insya Allah besok selesai semua, karena kami sudah ditunggu hasil rekapitulasinya di provinsi," ujar Syai'in.
Dari pantauan media ini, proses rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru, yang beberapa hari terakhir mencuat adanya manipulasi data, sampai saling lapor antar sesama partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju sejatinya akan dibacakan pada Minggu malam.
Namun, saat PPK Kecamatan Sumberbaru akan memulai membaca hasil rekapitulasi, banyak protes yang dilakukan beberapa saksi. Seperti yang disampaikan oleh Windu saksi dari Partai PAN yang meminta agar yang dibacakan oleh PPK adalah hasil rekapitulasi yang pertama. Dirinya menganggap, dirinya tidak menerima hasil rekapitulasi ulang karena saat rekapitulasi saksi dari PAN tidak mendapat undangan.
"Kalau yang dibawakan hasil rekapitulasi ulang, kami tidak terima karena saat rekapitulasi ulang, kami tidak mendapatkan undangan resmi dari PPK. Kami menolak jika rekapitulasi tetap dilanjutkan," ujar Windu.
Protes juga disampaikan oleh saksi lainnya, bahwa pembacaan rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru agar diskors terlebih dahulu karena banyak saksi yang belum mendapatkan salinan hasil rekapitulasi.
"Tolong, PPK jangan membaca hasil dulu, karena kaki belum menerima salinan, mau dibacakan apanya kalau salinan belum kami terima, lebih baik diskors dulu dan jangan dteruskan," ujar saksi lainnya.
Baca Juga : Jika Tak Punya Anak Siapa yang Jadi Ahli Waris? Ini Penjelasannya dalam Islam
Namun ada juga saksi yang meminta, agar rekapitulasi Kecamatan Sumberbaru tetap dilanjutkan dan tidak terganggu hanya karena satu dua saksi partai yang tidak setuju. "Kalau ditunda lagi, kapan selesainya. Saya minta pimpiinan sidang tegas. Kalau hanya satu dua saksi yang tidak terima, abaikan saja, demi kepentingan yang lebih banyak," ujarnya.
Sedangkan saksi dari PKB Ayub Junaidi minta agar di Kecamatan Sumberbaru tidak hanya persoalan saksi yang diperdebatkan, tapi KPU harus mencari dalang yang menyebabkan kekacauan.
"Kalau yang diperdebatkan masalah saksi, tidak akan ada selesainya, KPU harus mencari dalang dari kekacauan rekapitulasi di Kecamatan Sumberbaru," ucap Ayub.
Karena banyaknya protes yang muncul, pembacaan rekapitulasi Kecamata Sumberbaru pun dihentikan dan ditunda. Jika sesuai jadwal, rekapitulasi untuk Kecamatan Sumberbaru akan dibacakan hari ini, Senin 4 Maret 2024 pukul 09.00.