JATIMTIMES - Kasus konten pengajian yang memicu kontroversi dengan memperbolehkan bertukar pasangan menjadi viral, dan kini menyoroti sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik yang juga Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar. Dalam perkembangan terbaru, Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh otoritas penegak hukum.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait peran Gus Samsudin dalam kasus ini. Menurutnya, Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario dari konten video tersebut. Video yang berdurasi sekitar 30 menit itu telah menjadi sorotan sejak pertengahan bulan Februari.
Baca Juga : Penerimaan Pajak KPP Pratama Blitar Lampaui Target: Sinergi Efektif Pemerintah dan Wajib Pajak
"Peran Gus Samsudin sangat krusial dalam pembuatan konten ini. Dia adalah otak di balik skenario video yang telah menyita perhatian publik," ungkap Charles saat diwawancarai di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Namun, proses hukum ini masih dalam tahap pendalaman untuk memperkuat konstruksi hukumnya.
"Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih luas. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan dalam kasus ini," tambah Charles.
Pihak berwenang juga merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk menguji unsur niat jahat (mens rea) Gus Samsudin dalam kasus dugaan penistaan agama. Proses ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang motif dan tujuan di balik pembuatan konten kontroversial tersebut.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. Betul sekali," ujar Charles dengan tegas.
Selain itu, Charles juga menegaskan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, selain Gus Samsudin, ada beberapa individu lain yang mungkin terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten yang meresahkan tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," terang Charles.
Dalam konteks ini, peran kameramen dan pengunggah video juga menjadi sorotan. Charles membenarkan bahwa kedua individu ini memiliki peran signifikan dalam proses pembuatan dan penyebaran konten yang kontroversial itu.
"Peran pembantu saudara Samsudin, (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," tandas Charles.
Baca Juga : Bawaslu Blitar Rekomendasikan KPU Buka C Hasil Provinsi Akibat Banyak Data Tidak Sama pada Rekap Suara
Namun, di sisi lain, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno, menyatakan keberatannya atas penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. Menurutnya, video tersebut telah dilengkapi dengan disclaimer dan dibuat dengan tujuan edukasi dan hiburan bagi para penonton di dunia maya.
"Sudah jelas ada disclaimer yang menyatakan bahwa konten tersebut bersifat fiksi dan hanya untuk tujuan hiburan dan edukasi. Namun, kegaduhan tetap terjadi karena konten tersebut diedit dan disebarkan ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin.
Supriarno juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus ini. Meskipun demikian, dia menyayangkan bahwa permasalahan ini telah berdampak pada reputasi Gus Samsudin dan timnya.
"Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun sangat disayangkan bahwa konten fiktif ini telah menyebabkan masalah hukum bagi Gus Samsudin dan timnya," tambah Supriarno.
Dalam konteks ini, proses hukum terhadap Gus Samsudin dan individu lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut masih akan terus berlanjut, sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.