free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Video Pengajian 'Pertukaran Pasangan'

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Mar - 2024, 01:23

Placeholder
Gus Samsudin.(Foto : Instagram)

JATIMTIMES- Kasus video viral pengajian yang memicu kontroversi tentang pertukaran pasangan dipastikan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengumumkan keputusan tersebut di Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (1/3/2024). "Saya dengan ini menyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirmanto.

Baca Juga : Ngawur di Jalanan Kota Malang, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Keputusan menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka ini diambil setelah tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar melakukan gelar perkara secara menyeluruh.

"Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim, Subdit V Siber, dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pendalaman kasus ini. Konstruksi peristiwa telah diidentifikasi dan telah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," tambahnya.

Sebelumnya, pada Kamis (1/3/2024), tim penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menjemput paksa Gus Samsudin untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Langkah-langkah investigasi terus berlanjut dalam upaya memperoleh klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk menangani kasus ini dengan lebih lanjut.

Video kontroversial tersebut menunjukkan sekelompok orang yang memperbolehkan pertukaran pasangan dalam suasana yang seolah-olah merupakan pengajian. Meski terdapat disclaimer atau keterangan di video bahwa hal tersebut fiktif, namun hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Belakangan terkuak video menyesatkan itu dibuat di Blitar, bukan di Jawa Barat seperti yang disampaikan pertama kali oleh  Gus Samsudin saat diperiksa Polisi. Ketua RT di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dengan jujur mengakui bahwa rumahnya telah dijadikan sebagai lokasi syuting untuk konten pengajian tukar pasangan yang diunggah di kanal YouTube milik Gus Samsudin. 

Ketua RT yang bernama Lahuri memberikan penjelasan secara detail mengenai kronologi penggunaan rumahnya untuk kegiatan syuting konten yang menuai kekhawatiran tersebut.

Baca Juga : Viral Ketua KPU Hasyim Asyari Tahan Kantuk saat Sidang Etik DKPP, Tuai Sindiran Pedas Netizen

"Saya betul-betul mengakui, lokasinya di sini," ujar Lahuri saat ditemui di rumahnya pada Jumat (1/3/2024).

Lahuri menjelaskan bahwa ide untuk menggunakan rumahnya sebagai lokasi syuting berasal dari anaknya sendiri. Anak Lahuri merupakan tetangga dari Samsudin di Kecamatan Kademangan. Meskipun rumahnya digunakan untuk syuting, Lahuri mengaku tidak mengetahui konten apa yang akan dibuat oleh Samsudin.

"Saya mengizinkan mereka untuk menggunakan rumah ini karena kebetulan anak saya adalah tetangga Samsudin. Namun, saya tidak mengetahui konten apa yang mereka buat," ungkap Lahuri.

Kegiatan syuting konten YouTube di rumah Lahuri dilakukan selama tiga hari. Samsudin dan rombongannya datang setiap malam hari sekitar pukul 22.00 WIB dan biasanya selesai menjelang pagi. Lahuri menjelaskan bahwa sekitar 10 orang terlibat dalam kegiatan tersebut, dan sebagai pemilik rumah, mereka diberi kompensasi sebesar Rp 200.000 untuk mengganti biaya kopi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gus Samsudin Blitar tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri