free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kontroversi Video Aliran Sesat Bertukar Istri: FKUB Laporkan Samsudin ke Polisi, Polda Jatim Ambil Alih Kasus

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

29 - Feb - 2024, 23:44

Placeholder
Gus Samsudin.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Samsudin, pembuat konten video kontroversial yang memperbolehkan pertukaran pasangan, ke Polres Blitar pada Kamis (29/2/2024). Langkah ini diambil atas dasar kekhawatiran akan dampak yang meresahkan masyarakat dan sebagai respons terhadap ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai keagamaan.

Agus Muazin, Ketua FKUB Kabupaten Blitar, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dalam kasus ini, dengan harapan agar tidak ada lagi yang menggunakan agama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Dukung Penyerapan Tenaga Kerja, Ini Langkah Disnaker-PMPTSP Kota Malang Sambut Investor

"Langkah yang kami ambil untuk melaporkan Samsudin ke Polres Blitar adalah langkah yang kami yakini sebagai upaya menjaga kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Konten video yang diunggah oleh Samsudin, yang memperbolehkan pertukaran pasangan, tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga berpotensi merusak kesatuan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Blitar,” ungkap Agus Muazin.

Menurut Agus Muazin, tidak ada ajaran agama yang membenarkan bertukar pasangan, seperti yang terdapat dalam konten yang diunggah oleh Samsudin. Pandangan ini didukung oleh tokoh agama dari berbagai keyakinan yang tergabung dalam FKUB Kabupaten Blitar. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan praktik pertukaran pasangan seperti yang terdapat dalam konten yang diunggah oleh Samsudin. Hal ini merupakan bentuk pemahaman yang keliru dan merugikan bagi umat beragama. Kami berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat,” tegasnya.

Samsudin sendiri memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut awalnya hanya dibuat untuk hiburan dan meningkatkan jumlah subscriber kanal YouTube-nya. Namun, keputusan untuk mengambil langkah hukum diambil setelah konten tersebut menjadi viral dan menarik perhatian penyidik Siber Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, Samsudin masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Jatim juga didasarkan pada informasi baru terkait lokasi pembuatan video yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Meskipun demikian, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalankan terhadap Samsudin.

"Polres Blitar telah melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini. Namun, kami tidak akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penyelidikan tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung,” terang Wiwit.

Baca Juga : Empat Pasangan di Magelang Nikah di Atas Motor Trail, Memang Sah? Berikut Rukun Nikah dan Syarat Sahnya

Informasi dari penyelidikan awal menyebutkan bahwa video tersebut dibuat di wilayah Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berbeda dengan klaim awal Samsudin yang menyebut lokasi pembuatan video berada di Jawa Barat. Konten video yang diunggah menunjukkan dialog antara pemuka agama dengan jemaah yang membahas tentang pertukaran pasangan atau istri di kalangan jemaah dengan dasar suka sama suka.

Kontroversi seputar Samsudin tidak hanya terkait dengan konten video aliran sesat yang diunggahnya, tetapi juga terkait dengan sejarah dan aktivitas Pondok Pesantren Nuswantoro yang dikelolanya. Sejumlah protes dari masyarakat sebelumnya juga mencuat terkait dengan praktik pengobatan yang dianggap kontroversial. Terlebih lagi, kejadian meninggalnya seorang pasien di kamar mandi pondok menambah kompleksitas dari kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak terutama karena implikasinya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta kedamaian beragama. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.


Topik

Peristiwa gus samsudin tukar pasangan fkub kabupaten blitar polres blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana