free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Malang Dimulai, Baru Satu Kecamatan PPK Harus Hitung Ulang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

29 - Feb - 2024, 02:36

Placeholder
Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Malang.

JATIMTIMES - Rekapitulasi penghitungan Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang dimulai, Rabu (28/2/2024). Prosesnya harus tersendat karena adanya temuan kesalahan. Rekapitulasi dilakukan baru satu kecamatan, yakni Kecamatan Kasembon.

Menurut pantauan, ada perbedaan data dari hasil perolehan suara DPRD kabupaten di Kecamatan Kasembon yang mengharuskan dilakukan penghitungan ulang. Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini membenarkan, Kasembon menjadi kecamatan pertama yang dibacakan hasil perolehan suaranya.

Baca Juga : Mulai 1 Maret 2024, BPJS Jadi Syarat Mutlak Bikin SKCKĀ 

"Baru satu kecamatan. Dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten hari ini yang sebelumnya selesai di tingkat kecamatan," kata Anis, Rabu (28/2/2024).

Pada saat pembacaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ada perbadaan data dari Sirekap dengan data yang ada di panwascam dan saksi. Perbedaan tersebut ditemukan di TPS 13 Desa Pondok Agung.

"Dari apa yang dijelaskan PPK di Kecamatan Kasembon ini memang ada penghitungan ulang. ketika difinalisasi, PPK ada kesalahan memasukkan formulir hasil yang sudah diperbaiki dengan tetap yang masih salah. Dan ternyata yang disampaikan ke KPU adalah yang masih belum diperbaiki," terangnya. 

Untuk memeperbaiki perbedaan data tersebut, maka selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini harus dilakukan penghitungan ulang. 

Berbeda dengan tahun 2019, kata Anis, penggunaan Sirekap tahun ini memengaruhi pencocokan hasil hitung. Bahkan ditemukan penggelembungan suara melebihi dari DPT. "Ini menjadi proses pembelajaran bersama. Prosesnya,  Sirekap ini adalah unggah data dari foto c hasil. Yang ini akan menjadi rujukan ketka dibacakan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata dia.

Baca Juga : 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya, Anis memperkirakan rekapitulasi memakan waktu dua jam lebih satu kecamatan belum rampung. Nantinya dalam pleno akan diputuskan akan dijeda atau dilanjutkan. Proses rekapitulasi ditargetkan hingga diperkirakan lima hari. Batas akhir hingga 5 Maret 2024 tingkat kabupaten/ kota. 

Hasil kecamatan Kasembon, khsususnya DPRD kabupaten, belum didapati hingga pukul 19.00 malam. "Hasil sementara tentu belum ada," imbuh Anis.


Topik

Politik Pemilu 2024 penghitungan suara Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy