JATIMTIMES - Mulai Jumat, 1 Maret 2024 esok ada beberapa aturan baru yang harus dijalankan. Di mana sejumlah daerah bakal melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Namun, uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK hanya akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut. Di antaranya, Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
Baca Juga : 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," tegas Rizzky, dikutip Detik, Rabu (28/2/2024).
Adapun kebijakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN. Serta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK:
• Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
• Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
• Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.
Namun, jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif akibat tunggakan, berikut ini penjelasannya:
• Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
• Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Baca Juga : Ada Pergeseran Suara Partai, Puluhan Kader Nasdem Jember Luruk PPK Sumbersari
7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Demikian beberapa informasi pembuatan SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan. Semoga membantu.