free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Tukang Kayu Korban Penipuan di Situbondo Desak Polisi Gercep

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2024, 19:17

Placeholder
Soleh (berpeci) Korban berserta kuasa hukum dari Ferari DPC Situbondo usai mengkonfirmasi perkembangan kasus penipuan yang dialami korban ke penyidik Tipikor Polres setempat, Selasa (27/2/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan penipuan dengan korban Soleh (50) seorang tukang kayu warga Krajan Timur, Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo masih dalam proses penyidikan Polres Situbondo.

Soleh bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (27/2/2024), dengan tujuan mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan penipuan yang dialaminya dengan terduga tersangka salah satu oknum ketua lembaga pemberantas korupsi (LPK) di Situbondo berinisial DRJ dan salah satu oknum jurnalis.

Baca Juga : Kesaksian Remaja Putri Asal Malang Usai Dilaporkan Hilang Diduga Bersama Pacar ke Surabaya

Fras Gandhi, selaku kuasa hukum korban mengatakan penyidik Tipikor Polres Situbondo telah memanggil dua terlapor dan sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa Minggu yang lalu.

"Hasil konfirmasi diketahui bahwa dua orang terlapor sudah dipanggil oleh penyidik Tipikor. Untuk selanjutnya kami disuruh menunggu proses penyidikan selanjutnya," ujar advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DPC Situbondo.

Fras mengatakan proses penanganan kasus yang dialami kliennya terkesan lambat, bahkan kasus yang dilaporkan sejak Senin (18/9/2023) tahun lalu masih dalam tahap penyidikan padahal kedua terlapor dan korban sudah diperiksa semua.

"Kami mendesak penyidik Tipikor Polres Situbondo bertindak cepat dalam penanganan kasus yang dialami klien kami, agar jelas penetapan kasus ini, klien kami berharap semuanya bisa berakhir adil dan jelas," ungkapnya.

Sementara itu, DRJ sebagai terlapor mengatakan jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik dan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait kasus yang mencatut namanya tersebut.

"Saya lupa apa saja yang ditanyakan, yang pasti saya sudah diperiksa. Sudah lama saya diperiksa, kapannya saya lupa karena sudah lama. Untuk apa saja yang ditanyakan, tanya saja ke penyidiknya," ujar DRJ saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca Juga : Akseoris Etnik Ini Cocok Jadi Pelengkap Fashion Kalian

Selain itu, DRJ menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berlaku, karena menurutnya semua orang berhak melaporkan siapa saja. "Sudah saya ikuti semua prosesnya, termasuk ketika dipanggil saya datang. Semua pertanyaan saya jawab dengan jelas," ungkapnya.

Namun jika tidak terbukti, Kata DRJ akan melakukan langkah hukum, melaporkan orang yang mencatut namanya dalam kasus tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. "Pasti saya akan ambil langkah hukum, karena jika tidak terbukti jelas ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan terkait kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Masih kami periksa lebih lanjut mas, masih proses penyidikan. Nanti kita konfirmasi lagi ya mas, maaf sebelumnya," jelasnya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon.


Topik

Hukum dan Kriminalitas penipuan penipuan di situbondo polres situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana