JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar periode 2019-2024, Choirul Umam, telah diberhentikan dari jabatannya setelah terpilih sebagai Komisioner KPU Jawa Timur. Penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) masih menunggu keputusan KPU RI.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas, Rangga Bisma Aditya, mengonfirmasi bahwa Choirul Umam resmi dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 pada Selasa (20/2/2024) lalu. Rangga menyatakan bahwa dengan adanya pelantikan tersebut, secara otomatis Choirul Umam juga diberhentikan dari jabatannya di KPU Kota Blitar.
Baca Juga : Stok Beras Aman hingga Ramadan Tapi Harga Tinggi, Pemkot Blitar Gelar Operasi Pasar Murah
"Kemudian, KPU Kota Blitar menggelar pleno untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kota Blitar," kata Rangga pada Senin (26/2/2024). Hasil pleno menunjukkan bahwa Rangga Bisma Aditya ditunjuk sebagai pengganti untuk mengisi jabatan tersebut hingga pleno kedua menentukan Ketua KPU Kota Blitar yang definitif. Rangga akan menjabat sebagai Ketua KPU Kota Blitar hingga akhir masa jabatan pada 13 Juni 2024.
Terkait dengan pengisian kursi anggota KPU Kota Blitar yang kosong akibat terpilihnya Choirul Umam sebagai Komisioner KPU Jawa Timur, Rangga menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan KPU RI. "Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," ujarnya. Sementara itu, divisi yang sebelumnya dipegang oleh Choirul Umam masih akan dipegang oleh Rangga sampai ada perubahan yang ditetapkan.
Ditanya tentang inisiatif pengajuan pengganti untuk mengisi posisi Choirul Umam, Rangga menjawab bahwa mereka akan menunggu keputusan dari KPU RI. "Kami tetap menunggu petunjuk dan perintah KPU RI, karena masa jabatannya hanya sisa 4 bulan lagi," jelasnya.
Baca Juga : Usai Imunisasi Polio Belasan Balita di Kabupaten Blitar Alami Demam hingga Diare, 5 Masuk Kategori Serius
Sebelumnya, Choirul Umam telah terpilih sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 dan dilantik pada Selasa (20/2/2024).