free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ketua RT Pembakar Bendera PDIP Divonis Satu Bulan, Jaksa Pertimbangkan Banding

Penulis : Muhammad PL - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2024, 01:58

Placeholder
Sidang putusan pembakaran bendera parpol di PN Kepanjen.

JATIMTIMES - Perkara pembakaran bendera parpol di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu telah mencapai sidang putusan, Senin (26/2/2024). Terdakwa bernama Hartono yang merupakan Ketua RT divonis ringan. Yakni hanya satu bulan pidana kurungan beserta denda.

Hal tersebut dipastikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto. "Untuk terdakwa pembakar bendera tadi dilakukan sidang putusan. Vonisnya satu bulan kurungan dan denda tiga juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkapnya ketika dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Baca Juga : Apa Itu Hattrick? Kata yang Dipakai PDI Perjuangan usai Kuasai Suara Pileg 2024

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Amin Immanuel Baureni membacakan putusan di ruang Sidang Tirta. Sidang itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Deddy membenarkan bahwa putusan itu memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. 

Hartono diputus melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum. Tanpa didampingi kuasa hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan.

Dari pihak jaksa, Kata Deddy, menyatakan masih pikir-pikir. Dalam waktu dekat, kata Deddy, jaksa kemungkinan akan melakukan banding. Ia menghormati putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan. 

"Kalau kami menyatakan pikir-pikir mungkin menuju banding. Saat ini masih direncanakan seperti itu. Kami mengajukan upaya hukum banding. Tapi masih akan kami laporkan ke pimpinan dalam waktu dekat," katanya.

Jaksa berpendapat bahwa sekalipun tuntutan empat bulan, putusan yang jauh lebih ringan belum sesuai. Apalagi perbuatan terdakwa dianggap berdampak pada kondusivitas masyarakat luas. "Tadi kami pikir-pikir karena masa pemidanaannya yang dirasa ringan," imbuhnya.

Baca Juga : PDI Perjuangan Bersiap Menang Hattrick Pemilu, Warganet Sindir Hasil Pilpres

Sebelumnya, kasus yang diadukan kepada gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) itu diproses Polres Malang. Barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dilakukan Kamis (15/2/2024) lalu. 

Pelimpahan itu setelah berkas perkara dan seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21. Kemudian, sidang pertama dilangsungkan pada Senin (19/2/2024). Motif yang terungkap, Hartono merasa sakit hati dengan simpatisan PDI Perjuangan bernama Ponidi yang memasang bendera. Hartono diketahui simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa.

Menurut keterangan saksi, Hartono tidak terima karena baliho Caleg yang didukungnya dan APK lain rusak. Tapi di sekitar tempat tinggalnya hanya bendera PDIP yang tidak rusak. Kemudian dia berasumsi atau menuduh bahwa pelakunya simpatisan PDI Perjuangan. Hingga akhirnya melakukan pembakaran bendera.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pembakaran bendera pdip vonis pembakar bendera pdip ketua rt kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Dede Nana