free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gakkumdu Periksa Caleg DPRD Kabupaten Malang Terkait Dugaan Politik Uang

Penulis : Muhammad PL - Editor : Dede Nana

25 - Feb - 2024, 14:48

Placeholder
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin.

JATIMTIMES - Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang tengah menangani dugaan politik di dua tempat yakni Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen. Dalam prosesnya, caleg yang diduga terkait politik uang ikut dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan.

Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin. Bahwa dugaan politik uang yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu, belum lama ini dilakukan pemanggilan terduga pelaku dan saksi terkait.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pengangguran di Bantur yang Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo

Untuk mengefektifkan pemeriksaan, pemanggilan itu dilakukan di Kantor Kecamatan Turen yang dekat dengan lokasi kejadian. "Pemanggilan terduga pelaku sudah dilakukan kemarin-kemarin di Kecamatan Turen, supaya dekat dengan lokasi kejadiannya. Termasuk calegnya, dan masih akan ada pemanggilan atau pemeriksaan lagi terkait fakta-fakta yang disampaikan oleh terlapor," ujar Hazairin saat dikonfirmasi Sabtu (24/2/2024).

Sementara ini, kata Hazairin, Gakkumdu telah melakukan pemanggilan sebanyak lima orang di antaranya terduga pelaku dan saksi. Untuk diketahui, Gakkumdu di dalamnya terhimpun unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Pelaporan dugaan politik uang bakal dilimpahkan ke penyidik kepolisian jika Gakkumdu telah memutuskan memenuhi unsur.

Menurut Hazairin, pada saat diminta keterangannya terduga pelaku membantah atau menunjukkan penolakan tuduhan politik uang. Akan tetapi, pihak Bawaslu tetap akan mempertimbangkan fakta-fakta lain.

"Yang jelas menolak kalau pernah melakukan (politik uang). Pastinya kan ada fakta lain masih dikaji juga sama kepolisian," terangnya.

Masih kata Hazairin, didalam laporan salah satu terlapor mengaku bahwa dia diberikan oleh salah satu caleg tertentu. Sebab itu, caleg yang dimaksud ikut berpotensi menjadi tersangka jika memang terbukti. "Tapi kami pastikan lagi, apakah punya koneksi dengan terlapor atau tidak," katanya.

Baca Juga : Profil Ridwan Kamil, Karier Politik dan Karya Arsitekturnya

Ia tak menutup kemungkinan jika caleg yang dimaksud terbukti menjadi tersangka politik uang, maka terancam bisa dibatalkan keterpilihannya. Mengenai siapa caleg yang dimaksud, ia hanya memastikan bahwa caleg tersebut merupakan Caleg DPRD Kabupaten Malang.

"Kalau memenuhi unsur ya tersangka. Akan ditindaklanjuti. Kalau terbukti benar dan mendapatkan sanksi pidana, diganti oleh caleg dengan urutan di bawahnya. Tergantung berapa kursi yang diperoleh," tegas Hazairin.

Hazairin menerangkan, dugaan politik uang dua lokasi tersebut terjadi dalam tahapan waktu berbeda. Laporan di Kecamatan Turen dilakukan pada saat masa kampanye, sedangkan di Gondanglegi pada saat masa tenang. "Perbedaan itu tersebut mempengaruhi beda pasal yang bakal dikenakan," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas caleg dprd kabupaten malang politik uang gakkumdu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Dede Nana