free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bekuk Pengangguran di Bantur yang Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Feb - 2024, 00:07

Placeholder
Setio Aji, pemuda 25 tahun di Bantur dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo.

JATIMTIMES - Seorang pemuda bernama Setio Aji (25), asal Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang atas kadus peredaran narkotika. 

Dia diringkus belum lama ini lantaran kedapatan memperjualbelikan ratusan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.

Baca Juga : Remaja hingga Usia 30 Tahun Rawan Jadi Korban Kecelakaan di Kabupaten Malang

Dikatakan Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pelakunya berhasil diidentifikasi dan penangkapan.

Setio Aji diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB. "Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya," ungkap Ipda Dicka, Sabtu (24/2/2024).

Dari penangkapan itu, kata Dicka, polisi mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo.

Kepolisian juga melakukan pengembangan keterangan pelaku akhirnya menemukan barang bukti lain berupa 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi hasil penggeledahan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Dilakukan pemeriksaan dan sekarang statusnya sudah ditetapkan tersangka," sebut Dicka.

Terungkap dari pemeriksaan oleh penyidik, bahwa selama ini untuk pemesanan yang dilakukan pelaku hanya melalui telepon. Kemudian barang haram pil koplo dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga : Ide Kreatif Ubah Botol Plastik Jadi Alat Pengharum Ruangan di Rumah

Kepada penyidik, Setio Aji mengaku sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut. Untuk setiap paketnya dijual tersangka antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya.

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan sangkaan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

"Tim Satresnarkoba pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar," tambahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bantur Malang pil koplo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri