JATIMTIMES - Maunya melakukan bunuh diri bersama anak, namun rencana yang dirancang orang tua ini dikalahkan takdir. Hal ini terungkap saat Polres Tulungagung, menggelar rilis pada Jumat (23/2/2024).
Dalam konferensi pers ungkap kasus, polisi menyampaikan bahwa terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
Baca Juga : Meski Ada TPS Pemungutan Suara Ulang, Pj Wali Kota Malang Pastikan Pemilu Terkendali
Konferensi pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi kasat reskrim, kasi humas, dan kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung.
"Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan memublis peristiwa yang menarik perhatian publik," ucapnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa ditemukannya seorang anak meninggal di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.
“Pada saat itu diketahui kondisi ibunya dirawat di rumah sakit. Kemudian kami beserta dengan Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa terkait dengan peristiwa meninggalnya seorang anak umur 5 tahun ini dalam keadaan tidak wajar," ujarnya.
Kemudian polisi melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Diketahui bahwa korban atas nama SC, perempuan 5 tahun, meninggal dikarenakan di dalam lambungnya ditemukan zat yang merupakan zat racun yang mengakibatkan kematian korban.
Langkah-langkah tindakan kepolisian akhirnya menyimpulkan, peristiwa ini terjadi manakala ibu korban, YM, punya niat untuk bunuh diri bersama dengan anaknya dengan cara meminumkan racikan berisi berbagai macam obat dan juga dicampur dengan racun tikus.
“Mereka berdua minum. Tetapi pada saat peristiwa itu terjadi, Saudari YM karena memberikan reaksi cukup jelas yang bersangkutan berhasil diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit. sedangkan pada saat itu korban yang diketahuinya masih kondisi tidur tidak terselamatkan sehingga meninggal dunia," ungkap AKBP Arsya.
Baca Juga : TPS 4 Sekarpuro PSU, KPPS Akui Gagal Paham Terkait Mekanisme yang Digunakan
Langkah penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus ini seperti mengamankan petunjuk dan barang bukti. "Barang bukti seperti gelas-gelas yang digunakan oleh tersangka dan korban untuk melakukan proses tindakan bunuh diri. Kemudian kami mengamankan juga beberapa muntahan-muntahan maupun isi cairan lambung dari korban," bebernya.
Selain itu, polisi mengamankan beberapa obat-obat yang diduga merupakan obat penghilang nyeri dan pakaian korban, bantal guling yang digunakan oleh korban pada saat meninggal.
"Keterangan tersangka memang yang bersangkutan dengan suaminya ini sudah memiliki konflik terkait pernikahannya cukup lama sehingga niatan-niatan itu sebenarnya sudah ada. Akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah percekcokan dengan suaminya. Jadi usai cekcok tersangka berniat bunuh diri dengan membawa anaknya," terangnya.
AKBP Arsya berharap dengan terjadinya kejadian ini menjadi pelajaran agar orang tua selalu berpikir dengan jauh lebih matang agar tidak lagi mengedepankan egonya, sehingga mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anaknya. "kasus ini merupakan perhatian kita bersama dan kita berharap dan peristiwa ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan uuri nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.