JATIMTIMES - Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) melaksanakan pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pilot Drone bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (FIS UM), Jumat (23/2/2024).
Hal ini menjadi upaya dalam pengembangan kompetensi dosen dan mahasiswa, khususnya dalam pengoperasian drone.
Baca Juga : Kusnan Adukan Ketua KPU RI ke Polda Jatim Terkait Pelanggaran UU ITE, Ditolak!
Ketua Umum APDI Dr M Akbar Marwan menyampaikan, bahwa kegiatan ini tentunya sangatlah penting. Perkembangan drone dalam penggunaannya tidak hanya digunakan dalam bidang militer saja, namun juga digunakan dalam berbagai aktivitas lain, seperti halnya dalam proses pembelajaran.
Dalam pengoperasian drone harus dipahami tentang regulasi. Sebab, penerbangan drone telah diatur dalam regulasi dari Kementerian Perhubungan, yakni Permenhub Nomor 34 Tahun 2021, Permenhub Nomor 63 Tahun 2021, Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2021.
"Makanya dalam pengoperasiannya harus mengikuti aturan yang ada. Untuk itulah perlu pelatihan dan sertifikasi pilot drone. Sehingga dosen memahami tentang standar aviasi, pengunaan dan pemanfaatan seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, dengan pemahaman dan penguasaan itu, tentunya tak hanya bermanfaat untuk penelitian dosen saja, namun juga dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran lebih berkualitas.
Pemanfaatan drone saat ini telah merambah pada berbagai aspek, mulai sosial kemasyarakatan, humanisme, mapping, hiburan, kesehatan dan lainnya.
"Terlepas dari sertifikasi dosen, setelah ini kita juga ada sertifikasi mahasiswa. Ini juga inline dengan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)," paparnya.
Andi Prakasa Divisi Sertifikasi APDI, menambahkan, bahwa materi yang disampaikan kepada para dosen adalah terkait regulasi. Pilot drone harus memahami peraturan yang ada. Peraturan dari Kementrian Perhubungan itu mengikat pilot drone.
"Dengan aturan itu, tentu ada konsekuensi hukum, bilamana dilanggar," jelasnya.
Baca Juga : Dindik Kota Kediri Terima 93 Peserta Kampus Mengajar Batch 7
Selain materi terkait regulasi, juga disampaikan materi terkait anatomi perangkat drone secara detail, termasuk hal-hal apa saja yang menjadi larangan dalam pengunaan drone.
"Jadi sebelum sertifikasi ini, juga sudah ada materi secara daring. Sehingga hari ini dilakukan review apa saja yang harus disiapkan sebelum pengoperasian drone," terangnya.
Wakil Dekan 1 FIS UM, Dr Deny Yudo Wahyudi SPd MHum menambahkan, bahwa pemanfaatan drone di FIS digunakan dalam proses penelitian, pengabdian dan proses pembelajaran.
"Penelitian ini mencakup dalam hal kepariwisataan maupun dalam hal kebencanaan," jelasnya.
Pengunaan drone ini, pada bidang ilmu geografi tentunya jelas, yakni untuk mapping. Sementara untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) digunakan guna mengambil video sebagai media pembelajaran.
"Nah untuk yang bidang ilmu sejarah, juga sebagai sarana mengambil video dan memperlihatkan situs-situs seperti candi dan lainnya," pungkasnya.