JATIMTIMES - Aktivis Surabaya, Kusnan alami penolakan saat melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Polda Jawa Timur. Laporan yang disampaikan oleh Kusnan terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kusnan menyampaikan menurut Polda Jawa Timur, laporan yang diajukan pihaknya tidak dapat diterima karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga : Perolehan Suara Caleg MU yang Berselingkuh Malah Meningkat
"Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian," ujarnya Jum'at (23/2).
Menurut dia ironisnya laporan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini. Dia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu, sehingga menurutnya kepolisian seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.
"Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?," tegas dia.
Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.
Baca Juga : Pemungutan Suara Ulang di Sumberpucung, Warga Rela Izin Kerja hingga Cuti Demi Ikut Nyoblos
Pria yang dalam keseharian juga berdagang kopi ini menegaskan bahwa kasus seperti ini menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang. Sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.
"Siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran. Termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi," imbuh dia.