free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kusnan Adukan Ketua KPU RI ke Polda Jatim Terkait Pelanggaran UU ITE, Ditolak!

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Feb - 2024, 21:17

Placeholder
Kusnan saat mendatangi Polda Jatim

JATIMTIMES - Aktivis Surabaya, Kusnan alami penolakan  saat melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Polda Jawa Timur. Laporan yang disampaikan oleh Kusnan terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kusnan menyampaikan menurut Polda Jawa Timur, laporan yang diajukan pihaknya tidak dapat diterima karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Perolehan Suara Caleg MU yang Berselingkuh Malah Meningkat

 "Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian," ujarnya Jum'at (23/2).

Menurut dia ironisnya laporan yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini. Dia menegaskan bahwa UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu, sehingga menurutnya kepolisian seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.

"Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?," tegas dia.

Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.

Baca Juga : Pemungutan Suara Ulang di Sumberpucung, Warga Rela Izin Kerja hingga Cuti Demi Ikut Nyoblos

Pria yang dalam keseharian juga berdagang kopi ini menegaskan bahwa kasus seperti ini menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang. Sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.

"Siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran. Termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi," imbuh dia.


Topik

Peristiwa Ketua KPU ketua kpu ri aktivis kusnan Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni