JATIMTIMES - Pemerintah Desa Semboro Kecamatan Semboro Jember, mulai lakukan sosialisasi dan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) kepada warganya yang akan mengajukan program dari pemerintah tersebut.
Antoni selaku Kepala Desa Semboro, kepada wartawan menyatakan, bahwa untuk program PTSL di desanya, pihaknya menargetkan 4000 lebih bidang yang ada di desanya untuk didaftarkan program tersebut, dengan tujuan, agar warganya mendapatkan jaminan atas kepastian hukum terhadap tanahnya.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Kader Posbindu, Dinkes Kota Kediri Sosialisasi Deteksi Dini Kesehatan Indera
"Kami menargetkan seluruh tanah milik warga kami bersertifikat semua, ada 4000 lebih bidang tanah yang kami targetkan pada PTSL tahun 2024 ini, hanya saja saat ini baru sekitar 3275 yang mendaftar," ujar Antoni Rabu (21/2/2024)
Antoni berharap, warga benar-benar memanfaatkan program ini, selain gratis, warga juga tidak perlu repot dan jauh-jauh datang ke kantor ATR/BPN di Jember, yang tentunya memakan waktu dan biaya yang lebih mahal.
"Kalau melalui program PTSL ini, warga cukup membawa KTP, KK, SPPT, dan bukti kepemilikan lainnya, tidak harus berupa Akte, tapi dengan bukti kwitansi saja sudah cukup, dan yang terpenting ada kejujuran," jelas Antoni.
Antoni menambahkan dan tidak memungkiri, jika dari 3275 warga yang sudah mendaftar, ada beberapa persoalan seperti perselisihan antar keluarga, baik sebagai ahli waris maupun batas batas tanah, tapi semua itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dlakukan pengukuran bidang tanah.
"Memang ada sekitar 15 KK yang kemarin sempat kita lakukan mediasi, dan semunya sudah clear gak ada masalah lagi, dan pada saat pengukuran bidang yang akan dimulai pada Senin besok, semuanya sudah siap," bebernya.
Puja Ganjar Kasi Survey dan Pemetaan kantor ATR/BPN Jember menyatakan, bahwa program PTSL yang sebelumnya adalah program Prona, memiliki perbedaan dalam pelaksanaan maupun layanannya.
Baca Juga : Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan
"Jika program Prona hanya menerbitkan Sertifikat saja, untuk program PTSL selain menerbitkan sertifikat, juga melakukan pemetaan atau ukur bidang tanah, seluruh bidang tanah di desa, akan diukur semua, baik yang didaftarkan ke PTSL maupun yang tidak," ujar Ginanjar yang hadir pada acara penyuluhan tersebut.
Selain itu, pengukuran yang dilakukan melalui program PTSL, juga lebih akurat, karena menggunakan titik koordinat dan komputerisasi. "Berbeda dengan program Prona yang dilakukan sebelum tahun 2018, dimana pengukuran dilakukan dengan cara manual dan menggunakan meteran, sehingga akurasinya juga ada kelemahan," pungkas Ginanjar menjelaskan.
Pemkab Jember sendiri, pada tahun 2024 menargetkan 35 ribu bidang tanah di Jember bisa diterbitkan sertifikat melalui program PTSL, bahkan dalam sosialisasi yang dilakukan awal Januari lalu, seluruh tanah di Jember pada tahun 2026 bersertifikat semua.
"Tahun ini ada 35 ribu sertifikat yang akan kita proses lewat program PTSL, dan harapan kami, seluruh kepala desa ikut mensukseskan, dan target kami 2026 mendatang, seluruh tanah di Jember bersertifikat semuanya," pungkas Bupati Jember H. Hendy Siswanto. (*)