JATIMTIMES - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah rampung digelar pada Rabu (14/2/2024). Mulai dari calon Presiden (capres) hingga calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti konstestasi politik telah mendapatkan suaranya.
Data terkini hingga Sabtu (17/2/2024), PDI Perjuangan menjadi parpol yang mendapat suara terbanyak untuk Pileg DPR RI yakni mendapatkan suara sebanyak 7,9 juta suara atau sekitar 16,45%. Lantas bagaimana cara hitung jumlah kursi DPR tiap partai yang lolos parlemen?
Baca Juga : Anggota KPPS Protes dengan Banyaknya Asumsi Curang: Kalah ya Kalah Aje
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursinya. Salah satu poin aturannya adalah DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi.
Para periode Pemilu sebelum-sebelumya, pembagian kursi untuk DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yakni dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Oleh karenanya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Kemudian mengutip Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk Anggota DPR. Kemudian ada 4 partai politik yang bertarung, berikut ini penghitungannya:
• Partai A mendapat 50.000 suara
• Partai B mendapat 40.000 suara
• Partai C mendapat 20.000 suara
• Partai D mendapat 18.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 50.000/1 = 50.000
- Partai B 40.000/1 = 40.000
- Partai C 20.000/1 = 20.000
- Partai D 18.000/1 = 18.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara.
2. Cara menghitung kursi kedua yang lolos
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka kemudian akan dibagi dengan angka ganjil yakni angka 3. Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 50.000/3 = 16.666
- Partai B 40.000/1 = 40.000
- Partai C 20.000/1 = 20.000
- Partai D 18.000/1 = 18.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 40.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara menghitung kursi ketiga yang lolos
Baca Juga : 11 Besar Real Count Sementara DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Caleg PPP Ungguli Petahana PDIP dan NasDem
Sama seperti Partai A, maka Partai B juga dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai C dan D masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 50.000/3 = 16.666
- Partai B 40.000/3 = 13.333
- Partai C 20.000/1 = 20.000
- Partai D 18.000/1 = 18.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 20.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 50.000/3 = 16.666
- Partai B 40.000/3 = 13.333
- Partai C 20.000/3 = 6.666
- Partai D 18.000/1 = 18.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai D suaranya lebih banyak yakni 18.000 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian ilustrasi perhitungan kursi DPR yang lolos ke parlemen dengan menggunakan metode Sainte Lague. Semoga membantu.