free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penghitungan Suara Masih Berlangsung, Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Feb - 2024, 13:57

Placeholder
Contoh lembar hasil pemungutan suara Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: X)

JATIMTIMES - Pemungutan atau pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) telah usai melakukan penghitungan suara. 

Namun ada juga beberapa TPS hingga Kamis (15/2/2024) pagi, masih sibuk melakukan penghitungan suara.

Baca Juga : Gaji dan Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik H-2 Pemilu, Segini Besarannya

Meski begitu, Hasil Pemilu 2024 berdasarkan quick count juga telah dikeluarkan sejak Rabu sore. Lantas, kapan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024?

Melansir Keputusan KPU Nomo 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, penghitungan suara digelar bersamaan dengan hari pemungutan suara. Itu artinya, penghitungan suara juga dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Berikut ini aturan penghitungan suara berdasarkan aturan KPU:

(1) Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

(2) Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Dengan demikian, batas waktu penghitungan suara adalah Rabu, 14 Februari 2024. Namun, penghitungan suara dapat diperpanjang hingga 12 jam apabila belum selesai, artinya batas maksimal Kamis, 15 Februari 2024 pukul 12.00 siang. 

Lantas kapan hasil Pemilu diumumkan? Pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: 

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara;

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

Baca Juga : Presiden Palestina Desak Hamas Segera Setujui Kesepakatan Gaza

Sementara dalam lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024. Di mana, tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung selama dua hari. 

Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung selama 35 hari. Sehingga pengumuman hasil Pemilu 2024 kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan atau Maret 2024. 

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari. Yakni setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil, maka penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Berikut jadwal lengkap pengumuman hasil Pemilu 2024:

- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari-20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, pengumuman hasil Pemilu 2024 ini menggunakan Real Count yang dikeluarkan KPU. Real Count adalah proses penghitungan suara yang resmi dilakukan KPU. Data Real Count merupakan data resmi yang dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenangan pemilu.


Topik

Peristiwa Pemilu pengawas pemilu pemilu 2024 quick count real count



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni