JATIMTIMES - Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) naik H-2 Pemilu 2024. Kenaikan tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024.
Diketahui, Bawaslu adalah Lembaga Penyelanggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Aturan tukin Bawaslu tersebut diteken Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 pencoblosan pemilu 2024.
Baca Juga : Ada Pemilih Susupan, Sejumlah TPS di Kota Malang Berpotensi Pencoblosan Ulang
Hingga Kamis (15/2/2024) pagi, gaji Bawaslu masih menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencari tahu berapa gaji dan tukin pegawai Bawaslu setelah dinaikkan. Berikut ini rinciannya:
Gaji Bawaslu
Gaji Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp 11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp 10.415.700,00
Tunjangan Kinerja Bawaslu
Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan pegawai Bawaslu mendapat penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
Pemberian tukin Bawaslu disebut mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tukin tersebut diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden itu berlaku.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Nominal kenaikan tukin berbeda di setiap kelas jabatan antara Rp 1.968.000 sampai paling tinggi Rp 29.085.000.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tukin pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 sebelumnya Rp 24.930.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 sebelumnya Rp 17.410.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 sebelumnya Rp 12.520.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 sebelumnya Rp 9.600.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 sebelumnya Rp 7.290.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 sebelumnya Rp 6.050.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 sebelumnya Rp 4.520.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 sebelumnya Rp 3.950.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 sebelumnya Rp 3.350.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 sebelumnya Rp 2.930.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 sebelumnya Rp 2.620.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 sebelumnya Rp 2.400.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 sebelumnya Rp 2.200.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 sebelumnya Rp 2.080.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000 sebelumnya Rp 1.970.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000 sebelumnya Rp 1.870.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 sebelumnya Rp 1.770.000
Bukan hanya gaji yang terbilang fantastis, anggota Bawaslu juga akan mendapatkan beragam fasilitas. Termasuk fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan, baik untuk ketua maupun anggota.