JATIMTIMES - Tanggal 14 Februari diperingati sebagai Hari Valentine setiap tahunnya. Banyak orang memaknai hari ini sebagai hari kasih sayang. Namun, bagaimana hukum merayakan Valentine dalam Islam?
Dalam perayaan Hari Valentine, biasanya orang-orang akan memberikan cokelat, bunga atau hadiah lainnya untuk pasangan mereka. Namun, perayaan Valentine menjadi perdebatan mengenai hukum merayakannya dalam Islam.
Baca Juga : 14 Februari 2024, Service Motor Honda Diskon 25 Persen Jasa Servis, cuma AHASS MPM Motor Jatim & NTT
Berikut pendapat Muhammadiyah, NU dan MUI mengenai hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam.
Hari Valentine Menurut Muhammadiyah
Menukil Muhammadiyah.or.id, Islam tidak mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihi.
Sebaliknya, Islam mewajibkan pemeluknya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Islam juga menuntun pemeluknya untuk memulai segala sesuatu dengan kalimat basmalah, bismillahirahmirrahim yang berarti dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Cara merayakannya hari kasih sayang Islam dengan kaum jahiliyah tentu berbeda. Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua yang diajarkan Islam dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dikasihani dengan baik sebagaimana tuntunan Allah dalam surah Luqman.
Sementara kepada yang lebih muda, kasih sayang itu dapat ditunjukkan dengan cara membimbing mereka agar selalu teguh di jalan Allah dan semakin dekat dengan-Nya.
Islam tidak mengajarkan menunjukkan kasih sayang dengan cara berkasih-kasihan antar anak muda seperti pacaran. Apalagi pacaran itu adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina dan ada peringatan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 agar tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Hari Valentine Menurut NU
Melansir laman Keislaman NU, Hari Valentine adalah momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat tertentu. Namun sekarang, Valentine Day seolah milik bersama. Setiap tahunnya ada saja muslim yang turut merayakannya.
Sebaiknya muslim harus berhati-hati jangan sampai salah niat hingga akhirnya terjerumus pada kekufuran ketika merayakan Valentine Day. Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin diterangkan bahwa:
Baca Juga : Jelang Coblosan, Begini Hasil Pantauan KPU Kota Batu di sejumlah TPS
1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
Hari Valentine Menurut MUI
Mengutip artikel NU Online yang tayang 13 Februari 2008, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perayaan Valentine Day termasuk haram.
"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma’ruf.
"Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," tambahnya.
Dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.