JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak. Sebanyak 2.146 lembar surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024) sore.
Pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak untuk 5 jenis di Pemilu 2024 yaitu PPWP, DPD DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah dilakukan sortir, dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Kediri, jalan Jaksa Agung Suprapto no 32 Kediri.
Baca Juga : Hari Pertama Kerja, Plh Gubernur Jatim Sidak Logistik Persiapan Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi mengatakan, kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara di sini bukan karena kita mendapatkan distribusi dari penyedia lebih, karena sesuai dengan aturan bahwa suara yang disediakan oleh penyedia adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen.
"Jadi kalau kita lihat surat suara yang distribusikan ke kota Kediri sebanyak 238.973 ini, yang rusak setelah kita sortir hanya 2.146, jadi 0.89 tidak sampai 1persen, "ucapnya Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, usai kegiatan pemusnahan surat suara.
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun rinciannya, untuk surat suara yang rusak untuk PPWP atau Pilpres sebanyak 46 lembar. Kemudian untuk surat suara DPD 87 lembar.
Selanjutnya, untuk surat suara DPR RI 315 lebar, surat suara DPRD Provinsi 1.354 dan surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 344 lebar. "Jadi totalnya keseluruhan sebanyak 2.146 lebar surat suara yang dimusnahkan, "jelasnya.
Baca Juga : Bupati Blitar Rini Syarifah Sidak Kesiapan TPS Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Kediri menegaskan, untuk surat suara yang sudah diganti oleh penyedia hari ini dilaksanakan pemusnahannya adalah kelebihan surat suara yang rusak karena sortir dan lipat. Dirinya juga menambahkan, semua atau seluruh surat suara sudah kita distribusikan di hari ini di seluruh TPS, sebanyak 856 TPS.