JATIMTIMES - Puncak kesibukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan tiba pada Rabu (14/2/2024) besok. Berapa total anggaran yang diterima KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS)?
Dikutip dari akun media sosial resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Selasa (13/2/2024), terdapat beberapa alokasi anggaran bagi KPPS. Alokasi tersebut meliputi honor KPPS, anggaran pembuatan TPS, anggaran alat pengganda dokumen/formulir, konsumsi, dan dana operasional KPPS.
Baca Juga : Pilpres 1 atau 2 Putaran? BeginiĀ Analisa Akademisi UB
Anggota KPPS terdiri dari 7 orang termasuk ketua, ditambah 2 orang petugas ketertiban atau Linmas. Masing-masing memiliki honor yang telah ditetapkan oleh KPU.
Untuk honor atau gaji KPPS 2024, ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Petugas ketertiban/Linmas: Rp 700.000
Besaran gaji KPPS tersebut dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh 21. Selain mendapatkan gaji, KPPS juga mendapat uang tambahan untuk menjalankan tugasnya di TPS.
Anggaran untuk pembuatan TPS ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, meja, kursi, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound sistem, papan pengumuman dan lain sebagainya.
Selain itu, ada pula anggaran untuk alat pengganda dokumen/formulir sebesar Rp 500 ribu. Anggaran ini digunakan untuk sewa printer dengan fungsi pemindaian dan penggandaan sebanyak satu unit per TPS.
Baca Juga : 12 Armada Angkut Logistik Pemilu 2024 di Kota Batu Diberangkatkan
Lebih lanjut, terdapat biaya konsumsi sebesar Rp 954 ribu. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum 9 orang yang terdiri dari anggota KPPS dan petugas ketertiban atau Linmas.
Terakhir, terdapat dana operasional KPPS sebesar Rp 1 juta. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, meliputi kebutuhan alat tulis, suplemen daya tahan tubuh, hingga transportasi.