free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pembunuhan di Acara Bantengan Masuk Sidang Putusan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

13 - Feb - 2024, 02:00

Placeholder
Suasana jalannya sidang virtual kasus pembunuhan saat nonton Bantengan di Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang memasuki agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (12/2/2024) siang.

Lima terdakwa, yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

Baca Juga : Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Jombang Digagal Warga

“Para terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Atas hal tersebut, untuk 3 terdakwa yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) divonis pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes dalam persidangan.

“Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) divonis pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh Harlina.

Tuntutan yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Dimana JPU menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan 9 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum kelima terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku bahwa ada beberapa hal yang membuat para terdakwa divonis dengan pasal tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan membuat resah masyarakat.

“Lalu untuk hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” terang Guntur.

Menanggapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU Kejari Kota Malang yang menyatakan hal yang sama.

“Terkait putusan dari majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir. Tentunya, kami akan berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima putusan itu atau tidak. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya.

Baca Juga : Bocil di Malang Tabrak Pemotor Berboncengan Tiga Hingga Meninggal Dunia

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan bantengan pn malang kasus pembunuhan di acara bantengan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana