free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kabupaten Blitar Blokir Hak Pilih Tiga Warga Kewarganegaraan Ganda

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Feb - 2024, 21:43

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Google Images)

JATIMTIMES- KPU Kabupaten Blitar telah mengambil langkah tegas dengan memblokir hak pilih tiga warga yang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang memastikan ketiga warga tersebut telah dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik, menjelaskan bahwa dari tiga warga yang diblokir hak pilihnya, satu di antaranya adalah warga Rohingya dari Wonotirto. Warga ini sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wonotirto. 

Baca Juga : PDI Perjuangan Jatim Instruksikan Kader Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Namun, setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa ia memiliki kewarganegaraan ganda dan seharusnya melakukan pelaporan wajib kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Blitar.

“Keputusan untuk memblokir hak pilih tiga warga yang memiliki kewarganegaraan ganda merupakan tindakan yang kami ambil setelah melalui proses pengecekan yang cermat. Kami telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan memastikan bahwa ketiga warga tersebut telah dibekukan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil,” ungkap Ruli.

Selain itu, terdapat warga dari Kecamatan Kanigoro yang memiliki paspor Taiwan dan pernah dikabarkan overstay karena berkunjung ke keluarganya. Meskipun demikian, dokumen kewarganegaraan Indonesia belum dicabut, sehingga ia masih terdaftar sebagai pemilih. 

Sementara warga dari Kademangan mengajukan untuk diblokir hak pilihnya karena telah memilih menjadi warga negara Jepang baru-baru ini. Meskipun belum memiliki dokumen kewarganegaraan Jepang, namun ia telah mengakui statusnya dan mengajukan permohonan menjadi warga negara Jepang.

"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan pemilih dalam proses pemilihan. Kehadiran warga dengan kewarganegaraan ganda dapat mengganggu integritas pemilihan. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran hak pilih mereka menjadi langkah yang perlu kami ambil demi menjaga keadilan dan keabsahan proses demokrasi,” imbuhnya.

Baca Juga : Polres Siapkan 420 Personel Amankan TPS, Wali Kota Blitar Dorong Kesuksesan Pesta Demokrasi

Ruli menjelaskan bahwa ketiga warga ini tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, dan oleh karena itu mereka tidak akan menerima surat undangan untuk mencoblos. Keputusan ini diambil setelah pihak KPU memastikan adanya status kewarganegaraan ganda melalui koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. 

Meskipun masih dalam dugaan, namun tindakan pembekuan NIK dari pemerintah pusat memberikan dasar yang cukup kuat bagi KPU untuk memblokir hak pilih ketiga warga tersebut.

"Kami melakukan semua langkah ini dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan informasi yang valid. Meskipun masih dalam dugaan, namun keputusan ini diambil berdasarkan dasar yang kuat, yakni pembekuan NIK dari pemerintah pusat. Kami berharap langkah ini dapat mengingatkan semua pihak akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam proses pemilihan,” pungkasnya.


Topik

Politik Blitar kewarganegaraan ganda WN Taiwan Rohingya hak pilih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri