JATIMTIMES - Penyerahan sertifikat akreditasi pemantau pemilu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Akhmad Faridl Ma'ruf kepada Ketum Garda Sakera Bang Ipoel dikecam keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri dan Pengamat Kebijakan publik di Situbondo.
Kegiatan yang juga sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman MoU tersebut disaksikan oleh seluruh Pimpinan Bawaslu dan juga anggota Pemantau Pemilu JaDI, Sabtu (10/2/2024) lalu.
Baca Juga : Tak Hanya APK, Akun Medsos Kampanye Juga Wajib Dinonaktifkan Selama Masa Tenang Pemilu
Hal tersebut disampaikan oleh pembina LBH Mitra Santri, Abd. Rahman Saleh kepada Jatimtimes.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/2/2024). Menurut Abd. Rahman Saleh hal tersebut melanggar peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018, Pasal 21 Ayat (1) Poin b, Pemantau Pemilu Dilarang: Mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih. Poin d Pemantau Pemilu Dilarang, Memihak kepada Peserta Pemilu Tertentu.
"Jadi Bawaslu Situbondo adalah tidak cermat ketika melakukan verifikasi awal dan tidak meneliti dengan seksama Garda sakera seperti apa dan apakah netral atau berpihak ke pasangan calon tertentu," ujar Abd. Rahman Saleh.
Selain itu, pembina LBH Mitra Santri itu menjelaskan LBH Mitra Santri menemukan beberapa bukti bahwa Garda Sakera berafiliasi kepada pasangan calon presiden 01, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan publik.
"Ada apa dengan Bawaslu Situbondo?
Untuk itu LBH Mitra Santri meminta agar Bawaslu menarik dan atau membatalkan verifikasi pemantau pemilu kepada Garda Sakera. Kita semua berharap agar pemilu berjalan dengan baik tanpa ada cidera apapun sehingga dapat menghasilkan hasil yang baik," jelasnya.
Menurutnya jangan sampai ada ruang yang bisa mencederai nilai- nilai demokrasi. Tidak etis dan tidak elok pemantau pemilu berafiliasi kepada calon tertentu.
"Yang namanya pemantau harus netral dan tidak mengajak masyarakat pemilih didorong untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.
Lebih lanjut, LBH Mitra Santri menuturkan, marwah pemilu di Kabupaten Situbondo harus dijaga dengan baik agar ada kemurnian demokrasi yang ada.
"Apabila Bawaslu tidak menarik dan mencoret Garda Sakera dari pemantau pemilu di Kabupaten Situbondo sampai hari H pelaksanaan pemilu maka LBH Mintra Santri akan melaporkan Bawaslu Situbondo ke DKPP," tegas Abd Rahman.
Baca Juga : Sepanjang Masa Kampanye Pemilu 2024, 1.178 APK Melanggar di Kota Batu
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Amirul Mustafa juga menyayangkan keputusan Bawaslu Kabupaten Situbondo tersebut, menurutnya hal ini merupakan hal yang lucu dimana hal sekecil itu saja Bawaslu tidak bisa mengetahui bahwa Garda Sakera telah memihak dan mendukung secara terang-terangan di sosial media salah satu calon presiden (red- Paslon Capres-cawapres nomor 01).
"Pemantauan pemilu legislatif dan pemilihan presiden, ini telah diatur dalam peraturan Bawaslu no 1 tahun 2023, di situ jelas siapapun boleh asalkan memiliki badan hukum atau perseorangan, namun di sana disebutkan dengan tegas sifatnya independen dan partisan," ujar pria yang akrab disapa Bang AMA itu.
"Kami sebagai masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu yang sangat lucu ini, aturan yang dibuat oleh Bawaslu malah dilanggar sendiri," ungkap Bang AMA.
Harapannya, lanjut Bang AMA Bawaslu Situbondo bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan Bawaslu yang ada.
"Kita ciptakan pemilu berkualitas dengan cara melaksanakan tugas dan wewenang masih-masing sesuai ketentuan yang ada dan cara yang profesional," pungkasnya.