JATIMTIMES - Tiga hari ke depan, terhitung sejak hari ini Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024), merupakan massa tenang Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menekankan, selama masa tenang segala bentuk kampanye dilarang.
Larangan kampanye tersebut berlaku mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun melalui digital hingga media massa mainstream. "Selama masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun," tegas komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi Minggu (11/2/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Kota Blitar, 6 Motor Libatkan Anak di Bawah Umur
Menindaklanjuti ketetapan tersebut, KPU Kabupaten Malang sebelumnya juga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024. Agenda yang digelar di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang pada Sabtu (10/2/2024) malam tersebut, juga turut dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya mulai dari Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Bakesbangpol Kabupaten Malang, hingga peserta pemilu tingkat Kabupaten Malang.
"Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyampaikan ketentuan tentang apa saja yang wajib dijalankan peserta Pemilu 2024," tutur Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika ini.
Salah satu ketentuannya, dijelaskan Dika, pelaksana kampanye Pemilu tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye pada saat masa tenang. Termasuk wajib menonaktifkan akun digital dan media sosial.
"Pelaksana kampanye harus melakukan penutupan akun resmi media sosial pada hari terakhir masa kampanye Pemilu. Berarti terhitung sejak kemarin (Sabtu, 10/2/2024)," imbuhnya.
Tidak hanya berbasis digital, lanjut Dika, kampanye juga tidak boleh dilakukan termasuk dalam bentuk pemasangan APK. "APK wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pembersihan APK tersebut tidak hanya berlaku bagi setiap peserta Pemilu 2024. Namun, APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang juga tidak luput dari pembersihan selama masa tenang Pemilu 2024.
"Pada pukul 00.00 WIB tadi (Minggu, 11/2/2024), APK fasilitas KPU Kabupaten Malang mulai dibersihkan. Diantaranya yang telah dipasang di Jalibar, Kecamatan Kepanjen," imbuhnya.
Baca Juga : Sepanjang Masa Kampanye Pemilu 2024, 1.178 APK Melanggar di Kota Batu
Dika menambahkan, pembersihan APK di tempat umum tersebut juga berlaku mulai dari tingkat desa hingga kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Yakni melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"KPU Kabupaten Malang juga telah menyebarkan instruksi kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya agar melaksanakan hal serupa (pembersihan APK)," tuturnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Malang nomor 83/PL.01.6-SD/3507/2024. "Pembersihan APK dilakukan secara serentak se-Kabupaten Malang baik oleh KPU Kabupaten Malang, PPK, dan PPS dengan melibatkan stakeholder terkait dan peserta Pemilu sesuai dengan tingkatan di wilayah masing-masing," ujarnya.
Dika berharap, dengan adanya pelarangan aktivitas kampanye tersebut, masa tenang Pemilu 2024 bisa lebih kondusif. "Masa tenang juga menjadi saat dimana wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari APK yang sebelumnya telah dipasang oleh peserta Pemilu," pungkas Dika yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang ini.