JATIMTIMES - Jadwal kampanye Pemilu 2024 telah rampung, mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga tibalah hari-H Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung selama 11 Februari 2024-13 Februari 2024.
Selama masa tenang, seluruh peserta baik calon legislatif maupun calon presiden tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa adanya pengaruh dari peserta pemilu.
Baca Juga : Viral Connie Bakrie Sebut Prabowo hanya Akan Menjabat 2 Tahun Sebagai Presiden, Gibran 3 Tahun
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Khususnya pada pasal 275, 278 dan 287. Berikut ini beberapa larangan aktivitas dalam masa tenang, seperti dikutip dalam rilis resmi Bawaslu RI:
Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
● Tidak menggunakan hak pilihnya
● Memilih pasangan calon
● Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
● Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota tertentu
●Memilih calon anggota DPD tertentu
● Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
● Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
● Melakukan Kampanye Pemilu.
Jika melanggar larangan-larangan di atas, maka ada beberapa sanksi yang sudah menanti. Berikut ini aturan dan sanksi apabila melanggar larangan Bawaslu RI:
● Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Juga : Penertiban APK di Jalan Protokol Kota Malang Capai Ratusan
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
● Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilin secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
● Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Demikian larangan dan sanksi tentang Pemilu. Bawaslu RI juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 melakukan beberapa hal selama masa tenang, yakni sebagai berikut:
● Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum Bed jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
● Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
● Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Demikian larangan, sanksi dan imbauan Bawaslu terkait aturan masa tenang kampanye Pemilu 2024. Semoga membantu.