free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Jombang Digagal Warga

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2024, 20:01

Placeholder
Polisi saat melakukan olah TKP pencurian kotak amal Masijid Al-Huda Desa Menganto, Mojowarno, Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, digagalkan oleh warga. Pelaku yang sudah berhasil menguras isi kotak amal itu ditangkap warga saat melancarkan aksinya.

Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi mengatakan, pelaku bernama Yateno (35), warga Dusun Brangkal, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan. Ia seorang diri mencuri isi kotak amal Masjid Al-Huda yang berada di halaman masjid pada Sabtu (10/02/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.

Baca Juga : 3 Kejadian Istimewa di Bulan Sya'banĀ 

Berbekal obeng dan kunci inggris, Yeteno berhasil membuka kotak amal dengan cara merusak gembok. Uang senilai Rp 3,5 juta di dalam kotak amal juga berhasil ia kuras.

Beruntung, aksi pencurian itu keburu ketahuan warga. Sehingga pelaku langsung ditangkap saat itu juga. Uang kotak amal masjid pun berhasil diselamatkan.

"Warga memergoki pelaku saat sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau. 2 orang warga yang mengetahui itu langsung menangkap pelaku," ujarnya, Minggu (11/02/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan warga tersebut kemudian diserahkan Polsek Mojowarno. Sejumlah barang bukti juga diserahkan ke polisi, yakni uang hasil curian pelaku sejumlah Rp 3,5 juta, sepeda motor Honda Revo bernopol W 5396 BD milik pelaku, handphone dan dompet berisi KTP pelaku.

Baca Juga : Israel Tangkap 8 Staf Bulan Sabit Merah Palestina di Gaza

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojowarno untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 5e KUHP," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian kotak.amal Jombang curi kotak.amal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy