free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Lebih dari 90% Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Melanggar Aturan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2024, 02:07

Placeholder
Penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Alat peraga kampanye atau APK menjadi salah satu sasaran pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang selama tahapan pemilu. Termasuk dalam masa kampanye.

Hasilnya, pada periode pelaksanaan masa kampanye, yakni sejak 28 November 2023 hingga 9 Februari 2024, Bawaslu Kota Malang telah mengawasi 4.218 APK. 

Baca Juga : Lebih dari 90% Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Melanggar Aturan

Dari jumlah tersebut, didapati ada 4.093 APK yang dinyatakan melanggar dan telah ditertibkan. Itu artinya, 90 persen lebih APK di Kota Malang dinyatakan melanggar aturan. 

"Penertiban terakhir kami lakukan 30 Januari 2024 lalu. Itu ada sejumlah 4.093," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. 

Catatan media ini, penertiban APK serentak dilakukan sebanyak dua kali oleh Bawaslu Kota Malang. Penertiban juga melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.

Sementara itu, penertiban yang dilakukan sepertinya juga belum seluruhnya. Pasalnya, hingga menjelang masa tenang pada Minggu (11/2/2024) besok, APK-APK yang disinyalir melanggar aturan masih banyak terlihat. 

Bahkan keberadaannya, cenderung hanya terkesan menjadi sampah visual. Pantauan media ini, selain karena pemasangan yang tidak tepat, ada beberapa APK yang dibiarkan terpasang meski dalam kondisi rusak. 

Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga telah melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye. Sampai saat ini tercatat sudah 276 pemberitahuan kegiatan kampanye. 

"Terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ucap Hasby.

Baca Juga : Hujan Deras, Bawaslu Tetap Gelar Apel Siaga Masa Tenang

Sedangkan sebelumnya, menurut komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar, keberadaan APK di Kota Malang terbilang kacau.  "Ini pendapat pribadi saya, ya. Termasuk agak kacau. Tapi itu saya lihat di daerah lain, kabupaten kota lain juga gitu. Apalagi di Jakarta itu," ujar Hamdan. 

Hamdan menjelaskan, jika dilihat dari segi jumlah yang ditertibkan, APK yang melanggar di Kota Malang relatif lebih tinggi. Jika dalam satu kali penertiban Bawaslu Kota Malang bisa menertibkan hingga lebih dari 1.000 APK, berbeda dengan daerah lain. 

"Kalau teman-teman daerah lain itu sudah 2-3 kali penertiban baru menginjak 1.000. Jadi, kita bukan sekadar show off saja, tapi lebih memaksimalkan efektivitas sanksi di penertiban," pungkas Hamdan.

Sebagai informasi, Bawaslu Kota Malang bersama tim gabungan telah menjadwalkan penertiban APK serentak yang akan dilaksanakan selama masa tenang. Yakni sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). 


Topik

Politik Alat peraga kampanye APK APK melanggar Bawaslu Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy