free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hujan Deras, Bawaslu Tetap Gelar Apel Siaga Masa Tenang

Penulis : Muhammad PL - Editor : Dede Nana

11 - Feb - 2024, 01:31

Placeholder
Apel siaga pengawasan masa tenang yang digelar Bawaslu Kabupaten Malang dilakukan di Tribun Stadion Kahuripan Talok Turen karena kendala cuaca hujan, Sabtu (10/2/2024).

JATIMTIMES - Ratusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) desa dan kelurahan, Panitia Pengawas Kecamatan serta Kepala Sekretariat (Kasek) mengikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Sabtu sore (10/2/2024). Diwarnai guyuran hujan, apel yang diadakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang itu tetap dilangsungkan di Stadion Kahuripan, Talok, Turen.

Total 522 personel berbagai tingkatan tetap melakukan apel meski hujan deras mengguyur. Agenda tersebut sempat ditunda karena cuaca yang tidak mendukung hingga akhirnya dilangsungkan di tribun utama Stadion Kahuripan.

Baca Juga : Mantapkan Pengakuan dan Reputasi Internasional, Rektor UIN Maliki Malang Dorong Peningkatan Kolaborasi dan Publikasi Ilmiah

Beberapa persoalan terkait ketertiban masa temang dan pemilu ditekankan dalam apel tersebut. Panwaslu desa dan kelurahan serta Panwascam diminta menjaga independensi dan netralitas selama masa tenang. Mengingat, mulai pukul 00.00 besok dinihari, pihak pengawas dibawah Bawaslu dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban kampanye.

"Ada 99 Panwascam, Kasek (Kepala Sekretariat) masing-masing kecamatan, dan 390 pengawas desa dan kelurahan kita konsolidasikan untuk kesiagaan masa tenang. Bersama KPU dan yang lain nanti bersama-sama melakukan penertiban APK dan pembersihan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi, Sabtu (10/2/2024).

Dikatakan, eksekusi penertiban masa tenang melibatkan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Satpol-PP dan kepolisian. Ia menekankan agar dalam melakukan penertiban dilakukan sesuai dengan aturan. Utamanya tak lagi ada toleransi kampanye di masa tenang.

"Masa tenang itu tak boleh satupun melakukan kampanye, indikasinya menjadi pidana pemilu," ucap Wahyudi.

Hal tersebut menjadi atensi bagi pengawas di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. Bawaslu mengimbau peserta pemilu memahami dan turut menjaga kondusifitas dengan tertib ketentuan Pemilu termasuk tidak kampanye saat masa waktunya telah habis.

Baca Juga : Siaga Total Bawaslu Kabupaten Blitar, 4 Ribu Pengawas Pemilu Diterjunkan ke Lapangan

"Yang boleh hanya kegiatan internal seperti pembekalan saksi, juga ada pengetatan atribut. Kami juga melihat aktivitas kampanye di media sosial masing-masing. Ketika ditemui iklan kampanye akan kami tindak dengan laporkan ke KPI saat isi dari media itu sendiri dikatakan melanggar, bernuansa kampanye," tegasnya.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang hadir mewakili Pemkab Malang menyampaikan seruan agar pengawas terus ikut kondusivitas. Ia mengimbau mengenai masa tenang dapat dikomunikasikan dengan pengurus partai politik, pemerintah desa agar ikut menjaga ketertiban.

"Sejauh ini kampanye di Kabupaten Malang oleh seluruh partai politik kontestan Pemilu melakukan mekanismenya dengan baik. Sampai hari ini informasi dari bawaslu tidak ada catatan. Maka harus dipertahankan," ucap Didik.


Topik

Peristiwa bawaslu kabupaten malang masa tenang pemilu 2024



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Dede Nana