JATIMTIMES - Seorang remaja berusia 19 tahun bernama Ubaidilah Nurohman atau inisial UN, kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Remaja belasan tahun itu merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang berhasil diringkus Polres Malang karena kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (10/2/2024).
Sebelum diamankan petugas kepolisian, seorang remaja yang tercatat sebagai seorang mahasiswa tersebut telah melancarkan aksi curanmor sebanyak belasan kali. Kejadiannya di sejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Malang.
Baca Juga : Update, Tamara Tyasmara Klarifikasi Tudingan 'Cek TKP' Sebelum Dante Tewas Tenggelam
"Tersangka UN ini telah melancarkan aksi curanmor di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers di halaman Polres Malang pada Sabtu (10/2/2024).
Belasan TKP curanmor yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di delapan kecamatan. Rinciannya Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Singosari, Wagir, Pakisaji, hingga Turen yang masing-masing satu TKP; Kecamatan Lawang dua TKP; dan terbanyak di Kecamatan Tajinan yakni enam TKP.
"Setelah berkeliling untuk mencari sasaran, pelaku selanjutnya melakukan curanmor dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T," jelas Imam.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melancarkan aksi curanmor di belasan TKP tersebut lantaran faktor ekonomi. Motor yang diperoleh dari mencuri tersebut dijual, kemudian hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Persangkaan pasal terhadap tersangka adalah tentang tindak pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Imam.
Sebagaimana diberitakan, dalam kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2024, Polres Malang berhasil mengungkap 29 kasus dan meringkus 10 tersangka. Di mana, dua tersangka lainnya merupakan kasus penadah barang hasil curian.
Salah satu tersangka dari puluhan pelaku curanmor yang diringkus polisi tersebut bernama Ubaidilah Nurohman yang telah beraksi di 14 TKP. Selain meringkus tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang juga beraksi di belasan TKP.
Baca Juga : Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dan Ringkus Puluhan Tersangka
Tersangkanya bernama Slamet warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Tersangka yang kini berusia 44 Tahun tersebut telah melancarkan aksi curanmor di 12 TKP.
"Sebanyak 12 TKP tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," tutur Imam.
Selain meringkus 10 orang tersangka, sejumlah barang bukti juga turut disita oleh polisi. Diantaranya meliputi satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda.
"Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024," pungkas Imam.