free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

1.204 Pemilih di Kota Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

11 - Feb - 2024, 00:16

Placeholder
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. (foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 1.204 pemilih di Kota Malang ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS). 1.204 ini seluruhnya tersebar di 5 kecamatan se-Kota Malang. Sedang daftar pemilih tetap (DPT) telah ditetapkan pada September 2023 lalu. 

“Dari DPT yang ada di Kota Malang sebanyak 651 ribu sekian, itu kami temukan ada 1.204 pemilih yang TMS," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. 

Baca Juga : Apa itu Serangan Fajar? Praktik Politik Uang yang Harus Ditinggalkan

Dalam hal ini, kendati telah ditetapkan dalam DPT, Bawaslu tetap melakukan pengawasan pada pemilih. Dan ada dua kategori pemilih yang jadi fokus pengawasan. Diantaranya, pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki surat keterangan. 

"Maka, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa digunakan hak pilihnya,” imbuh Hasbi.

Selanjutnya, nanti akan beralih menjadi tugas bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS), untuk memastikan nama DPT yang TMS tersebut. Namun akan segera disampaikan kepada KPU. 

“Nanti akan kami sampaikan kepada KPU Kota Malang dan petugas TPS, bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya,” terang Hasby. 

Dirinya merinci untuk jumlah pemilih yang dinyatakan TMS per kecamatan. Untuk Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. 

Baca Juga : Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Minta Penertiban di Masa Tenang, Tegas dan Terukur

Kemudian, Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Selanjutnya untuk Kecamatan Kedungkandang, ada sebanyak 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan meninggal dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Lalu untuk di Kecamatan Sukun, terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Terakhir, untuk Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.


Topik

Pemerintahan bawaslu kota malang pemilih tidak memenuhi syarat kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana