JATIMTIMES - Jelang masa tenang dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, personel gabungan dari sejumlah unsur tengah disiapkan untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Malang.
Berdasarkan jadwal pada tahapan Pemilu 2024, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari. Yakni dimulai pada 11 Februari hingga 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : GMNI Jombang Angkat Bicara Sikapi Kondisi Pemilu 2024
Untuk itulah pada masa tersebut, akan dimanfaatkan untuk menertibkan APK. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rahmat Hidayat mengatakan, rencananya akan dibentuk 6 tim untuk penertiban APK selama masa tenang.
"Satu tim khusus untuk menertibkan (materi kampanye) yang terpasang di titik reklame permanen. Dan sisa nya, akan menyisir APK berdasarkan wilayah kecamatan," jelas Rahmat, Kamis (8/2/2024) melalui sambungan telepon.
Sementara untuk waktu penertibannya, akan dibagi ke dalam dua shift. Yakni shift pertama akan dimulai sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Sementara shift kedua mulai pukul 19.00 hingga 03.00 dini hari.
"Itu agar lebih efektif. Karena tentu ada keterbatasan sumber daya, jadi dibagi dua shift," imbuh Rahmat.
Personel gabungan itu nanti terdiri dari unsur Bawaslu, Satpol PP serta TNI Polri. Selain itu, Bawaslu juga meminta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk memantau penertiban di wilayahnya masing-masing.
"Jadi Bawaslu meminta kepada lurah dan camat untuk menggerakkan masyarakat terkait APK di wilayah masing-masing," terang Rahmat.
Baca Juga : Beredar Broadcast Kader KB Disuruh Pilih Istri Kepala Dinas di Jember yang Jadi Caleg
Sementara itu, selama masa kampanye pada tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Malang telah melakukan penertiban APK secara serentak sebanyak dua kali.
Total, ada sebanyak 3.623 APK yang telah ditertibkan karena melanggar. Rinciannya, 1.142 APK pada penertiban serentak di tahap pertama, dan sebanyak 2.481 APK di tahap kedua.
Sebagai informasi, APK yang ditertibkan tersebut beberapa diantaranya dalam kondisi rusak. Selain itu, juga ada APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
Yakni dipasang di beberapa fasilitas umum yang dinilai mengganggu masyarakat, termasuk pengendara karena menutupi pandangan. Seperti dipasang di pohon, tikungan, trotoar dan beberapa fasum lain.