free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati- DPRD Sahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Feb - 2024, 04:30

Placeholder
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat memberikan penjelasan kepada wartawan (foto: Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Pembentukan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Utamanya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi.

 Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi dalam sambutan acara rapat paripurna dewan terkait persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dengan Bupati Banyuwangi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga : KPK Sarankan Penyaluran Bansos Lewat Mekanisme Transfer untuk Cegah Praktik Korupsi

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ruliyono, salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tersebut, Bupati Ipuk mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas diputuskannya hasil pembahasan Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.

 

“Selanjutnya akan kami tindak lanjuti untuk pelaksanaan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Ipuk.

Dia menambahkan persetujuan bersama Raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 untuk dapat dilakukan proses untuk bersama-sama, berkolaborasi dan terus berinovasi membangun daerah secara berkesinambungan.

 

Baca Juga : Angin Kencang Mengamuk di Bululawang, Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Timpa Rumah Warga

Sementara Ketua Gabungan Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Patemo mengungkapkan pihaknya menyadari pentingnya Raperda ini guna penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi yang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

“Harapan dengan adanya peraturan  daerah sebagai pedoman, arah, kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan sehingga dapat terakomodasi dinamika pembangunan untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” ujar Patemo. 

Selanjutnya dia menyatakan kesesuaian batas dan luas wilayah, pemanfaatan ruang untuk permukiman, lahan pertanian berkelanjutan/ketahanan pangan, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan, mitigasi penanggulangan bencana, industrialisasi, pertambangan, kelautan, kawasan pertahanan dan keamanan serta proyek vital/strategis nasional.


Topik

Pemerintahan Pemkab Banyuwangi bupati banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni