JATIMTIMES - Kabupaten Tulungagung memiliki salah satu situs cagar budaya yang menyimpan artefak dan arca kuno penting, situs tersebut terletak di Goa Pasir. Lokasi ini berada di Desa Junjung, Kec. Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
Meskipun memiliki nama Goa Pasir, lokasi cagar budaya tersebut bukanlah sebuah goa yang dipenuhi dengan pasir di dalamnya. Melainkan nama sebuah dusun yakni Dusun Pasir yang menandakan nama Goa Pasir.
Baca Juga : Memahami Ulang Pesan Agama
Letak Goa Pasir dari pusat kota di Kabupaten Tulungagung berjarak kurang lebih 10 kilometer. Rute menuju lokasi Goa Pasir menyusuri rute perjalanan menuju Blitar yang berada di sebelah timur Tulungagung. Saat perjalanan banyak penunjuk arah yang memudahkan pengunjung mencapai lokasi Goa Pasir.
Rute menuju Goa Pasir, pengunjung akan melewati jalan setapak dengan batu-batuan besar. Jalanan menuju Goa Pasir relatif terjal, sehingga harus hati-hati dan sedikit merayap jika ingin mencapai mulut goa.
Goa Pasir terletak di sebuah lereng bukit dengan lubang yang menjadi saksi nyata keberadaan benda purbakala. Di situs ini, pengunjung akan menemukan berbagai artefak, arca kuno, pahatan atau relief, patung hingga makam kuno.
Goa Pasir sejatinya memiliki beberapa bagian, terdapat dua buah goa yang memang sengaja digali untuk memudahkan akses. Goa yang pertama, terdapat relief di dalamnya dengan ukuran 260 x 175 cm dan kedalaman 218 cm dengan ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Sementara goa yang kedua, tidak terdapat relief dengan ukuran 305 x 255 x 190 cm serta kedalaman mencapai 255 cm. Mulut goa yang kedua ini menghadap ke arah barat.
Baca Juga : Harga-Harga Naik, Inflasi Jatim pada Januari 2024 Capai 2,47 Persen
Goa Pasir sering juga disebut oleh masyarakat sekitar sebagai Situs Karysan. Berdasarkan catatan peneliti Belanda bernama N.J. Krom dan Verbeek bahwa di situs Goa Pasir pernah ditemukan arca penanda angka saka 1325 (1403 M) dan 1224 S (1302 M) tahun 1302-1403 M. Angka tahun ini menunjukkan Goa Pasir telah ada sejak zaman Majapahit. Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah resmi menetapkan Goa Pasir sebagai salah satu lokasi cagar budaya yang harus dijaga.