free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Ingatkan ASN Harus Netral

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

08 - Feb - 2024, 01:01

Placeholder
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam rakor yang digelar BKN di Bali.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kurang lebih sepekan menjelang Hari H Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 mendatang, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kembali menegaskan komitmennya bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Kuta, Bali, Selasa (6/2/2024). Rakor terkait netralitas ASN tersebut digelar dengan tajuk Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia. “Kita sudah pernah lakukan penandatanganan pakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama, dan akan kita ulangi lagi deklarasi netralitas ASN dalam apel Senin depan," kata Wahyu  

Baca Juga : Capaian Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kota Kediri Meningkat, Pj Wali Kota Kediri: Hasil Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Selain itu, dirinya juga berencana untuk menggencarkan sosialisasi terkait penegasan netraliras ASN pada Pemilu 2024. Baik melalui media massa maupun melalui media sosial. "Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kita (Pemkot Malang juga memastikan penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang dapat berjalan lancar, aman dan damai,“ jelas Wahyu. 

Sementara itu, Plt Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menegskan ada sebanyak 3 fungsi ASN yang harus dipedomani. Yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pelayan publik dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. 

Dalam konteks tersebut, netralitas ASN adalah mutlak. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada. “Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.

Baca Juga : Klarifikasi Iwan Fals Usai Disebut Bakal Isi Kampanye Akbar AMIN di JIS

ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan. Selain itu juga pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, maupun dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas. 


Topik

Pemerintahan wahyu hidayat kota malang wali kota wahyu hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya