JATIMTIMES - Konser Dewa 19 dan TRIAD bertajuk Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/2/2024) malam, dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lantas beredar video di lokasi konser Dewa 19 dan TRIAD, yang memperlihatkan momen Ahmad Dhani diturunkan dari panggung oleh Bawaslu. Tampak juga beberapa penonton mengacungkan jari tengah saat Bawaslu turun dari panggung, diduga kecewa lantaran konser dihentikan.
Baca Juga : Viral Foto Rapat Koordinasi Kades Menangkan Prabowo-Gibran, Netizen: Bawaslu Masih Ada Kan?
Terlihat Ahmad Dhani mengenakan kemeja biru yang kerap dipakai oleh pasangan capres Prabowo-Gibran dalam kampanye maupun debat.
"Bawaslu menghentikan sementara konser Dewa 19 dan TRIAD, konser Prabowo Gibran Gaspol Bro Surabaya," demikian keterangan akun Instagram @kabarnegeri.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan kabar penghentian kampanye itu. Pasalnya menurut Agil, jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil.
Oleh karenanya, Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut. Sebab, terdapat sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.
"Otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan atau alat peraga kampanye," jelasnya.
Baca Juga : Heboh, Pemilik Toko Tanjung Sidoarjo Minta Bantuan ke Polisi, Diduga Diusir Anak Bungsunya
Lebih lanjut, Agil mengatakan jika Ahmad Dhani tetap melanjutkan acara tersebut dengan atribut kampanye, maka Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra tersebut tercatat melakukan pelanggaran.
"Sebab jika itu dilanjutkan ada potensi pelanggaran pidana, kampanye di luar jadwal di KPU," ucapnya.
Meski Bawaslu sudah menyetop konser tersebut, namun panitia melanjutkan acara dan tak menghiraukan imbauan Bawaslu. Acara dilanjutkan disebutkan lantaran penonton menjadi tidak kondusif.
Sebagai informasi, konser bertajuk kampanye tersebut diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.