free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DLH Kota Malang Identifikasi dan Mitigasi Penanganan Sampah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Feb - 2024, 03:17

Loading Placeholder
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (kiri) saat memasang stiker khusus untuk kendaraan angkutan sampah (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan melakukan identifikasi awal dan mitigasi masalah sampah. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kebocoran sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan pihaknya sejauh ini mencium adanya pembuangan sampah ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Oleh karena itu pihaknya saat ini akan melakukan inovasi terhadap angkutan yang mengangkut sampah.

Baca Juga : Dari AICIS-23: Memahami Ulang Pesan Agama

 

“Kami akan membuat semacam kerjasama kepada pelaku kegiatan dan transporter yang menghasilkan sampah. Nah, kami memiliki inovasi baru  untuk pengentasan penanganan sampah,” kata Rahman, Jum'at (2/2/2024).

Inovasi yang dijelaskan Rahman ini adalah terkait tanda pada kendaraan yang masuk pada TPA Supit Urang. Karena pihaknya sejauh ini menilai masih ada sampah ilegal yang memang masuk dari luar Kota Malang.

“2024 ini kami cukup konsen dalam penanganan sampah. Mulai jumlah timbunan sampah dan agar kedepan retribusi bisa berjalan dengan baik. Kami akan pasang stiker khusus untuk kendaraan yang boleh masuk ke TPA,” ujar Rahman.

Dengan stiker khusus tersebut, Rahman menjelaskan bahwa pihaknya akan dapat menilai berapa tonase sampah yang dibawa sejumlah kendaraan ke TPA Supit Urang. Jika memang ada kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus itu, kendaraan yang membawa sampah itu tidak akan bisa masuk.

“Nanti akan kami timbang di TPA sana, apa sama atau justru lebih banyak. Tidak ada kendaraan yang bisa masuk kalau tidak memiliki register atau nomor lambung yang disepakati,” ungkap Rahman.

Sebagai informasi, stiker khusus yang dibuat DLH Kota Malang ada 4 macam. Rinciannya untuk angkutan DLH Kota Malang sendiri, untuk Diskopindag, lingkungan terdampak, transporter swasta dan lembaga.

Baca Juga : Pemkab Malang Pasang CCTV untuk Pantau Banjir dan Aktivitas Gunung Berapi

 

“Jadi DLH ada 49 stiker, Diskopindag 11, lingkungan terdampak 10, transpoter swasta dan lembaga 10,” kata Rahman.

Dengan stiker itu, Rahman berharap umur TPA Supit Urang semakin panjang. Karena saat ini sampah yang dihasilkan itu mencapai 700 ton per hari.

“Faktor lose nya bisa mencapai 20 hingga 30 persen. Atau sampah ilegal yang masuk di TPA,” tukas Rahman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---