JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) membuka pendaftaran program Fasilitasi Badan Hukum Koperasi 2024. Nantinya, pendaftar terpilih akan mendapatkan pendampingan dan bantuan biaya akta badan hukum koperasi.
Dikutip dari dokumen Petunjuk Teknis Fasilitas Biaya Akta Badan Hukum Koperasi Tahun 2024, kuota penerima bantuan ini adalah 30 pendaftar terpilih.Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 16 Februari 2024. Terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar.
Baca Juga : Jelang Debat Terakhir, TKN Ungkap Strategi & Target Prabowo-Gibran untuk Entaskan Kemiskinan
Program ini menyasar kelompok masyarakat yang sudah siap berbadan hukum, serta telah memiliki aktivitas usaha. Selain itu, kelompok yang jadi sasaran memiliki anggota setidaknya berasal dari 2 kabupaten/kota atau lebih di Jatim.
Program ini diprioritaskan bagi jenis koperasi yang bergerak disektor riil atau koperasi di lingkungan pondok pesantren. Karena itu, peserta program adalah pelaku usaha/kelompok masyarakat dengan kuota sebanyak 30 koperasi (20 untuk koppontren, 10 untuk umum). Adapun sumber dana program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
"Bantuan fasilitas berupa uang yang ditransfer ke rekening penerima sebagai pengganti biaya pembuatan akta pendirian koperasi yang telah dikerjakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi," tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (2/2/2024).
Besaran dana bantuan Pemerintah yang diberikan adalah Rp 3 juta per akta pendirian koperasi. Dana bantuan Pemerintah tersebut dipergunakan untuk membayar notaris yang telah memberikan jasanya dalam rangka pendirian koperasi.
Pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat calon peserta program pada saat mengajukan permohonan wajib memenuhi syarat otentik sebagai berikut :
a. Kelompok masyarakat paling sedikit memiliki anggota minimal 9 orang, mempunyai buku daftar anggota, mempunyai simpanan anggota dan sudah mampu membuat laporan keuangan sederhana.
b. Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c. Bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan administrasi dalam rangka pencairan dan penggunaan dana.
Untuk proses pendaftarannya, pelaku usaha dan kelompok masyarakat calon peserta program mengajukan permohonan usulan secara tertulis kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur sebagai peserta program dengan menyebutkan data–data sebagai berikut :
a. Surat Permohonan
b. NSPP dan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren (untuk KoperasiPondok Pesantren)
c. Rencana usaha Koperasi
Pelaku usaha dan kelompok masyarakat calon peserta program mendaftar dan mengupload data-data tersebut melalui tautan https://bit.ly/FBHKop2024 yang sudah bisa diakses saat ini.