JATIMTIMES - Dugaan perusakan hingga pembakaran alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan caleg dari Partai Demokrat hingga kini belum teregistrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Penyebabnya, laporan tersebut belum memenuhi unsur materil maupun formil.
"Masih kami jadikan informasi awal karena yang bersangkutan juga tidak membawa saksi terhadap kejadian tersebut. Jadi, kami belum registrasi prosesnya. Sehingga kami akan jadikan informasi awal, menjadi temuan," ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin.
Baca Juga : Anggarkan Rp 5 Miliar, Pemkab Kediri Genjot Sertifikasi Tanah Tahun 2024
Dijelaskan Hazairin, kelengkapan persyaratan yang belum terpenuhi dalam laporan dugaan perusakan APK dari caleg Partai Demokrat tersebut, di antaranya meliputi barang bukti yang menguatkan adanya perusakan APK.
"Dalam laporan harus ada alat bukti mulai dari saksi hingga barang bukti dan segala macamnya. Jadi, persyaratan formil maupun materil harus mencukupi, kalau tidak mencukupi secara formil berarti bisa jadi temuan awal," imbuhnya.
Lantaran belum memenuhi beberapa persyaratan itulah, l Bawaslu Kabupaten Malang hingga kini belum menindaklanjuti laporan dugaan perusakan dan pembakaran APK tersebut.
"Karena belum memenuhi unsur, sehingga masih kami minta untuk melengkapi laporan tersebut. Kalau memang ternyata tidak dilengkapi, berartikan itu jadi informasi awal kami untuk melakukan penelusuran," imbuhnya.
Apabila hingga waktu yang ditentukan pihak pelapor tidak memenuhi persyaratan laporannya, maka Bawaslu akan mencoba untuk melakukan penelusuran apakah memang benar terjadi perusakan APK.
"Jadi ada dua proses dalam pemilu itu, ketika laporan tersebut tidak diregistrasi itu akan jadi informasi awal di Bawaslu. Kemudian dilakukan penelusuran, jadi temuan," ujarnya.
Hingga kini, Hazairin menyebut telah ada dua laporan terkait perusakan APK ke Bawaslu Kabupaten Malang. "(Laporan) perusakan APK itu ada dua, laporan terkait pembakaran bendera PDIP, satu lagi dari Partai Demokrat," ujarnya.
Baca Juga : Santri Nderek Kyai, Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Deklarasikan Kemenangan Prabowo-Gibran
Diberitakan sebelumnya, caleg dari Partai Demokrat Hadi Mustofa berencana kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Senin (29/1/2024). Maksud kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya pada Selasa (23/1/2024) terkait perusakan dan pembakaran APK.
Kepada media online ini, politisi yang karib disapa Gus Top ini menyebut perusakan APK miliknya tersebut terjadi di kawasan Kalisari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Perusakannya meliputi dirobek dan bahkan hingga dibakar.
Namun, hingga Senin (29/1/2024) Gus Top dikabarkan tidak melengkapi berkas laporan yang diminta bawaslu. "Tidak jadi ke Bawaslu (pada Senin (29/1/2024)," tukasnya.
Sementara itu, terkait satu laporan lainnya ke Bawaslu adalah terkait pembakaran bendera PDIP di wilayah Kecamatan Ngajum pada Minggu (21/1/2024). Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke SPKT Polres Malang dan sedang dalam penyidikan pihak kepolisian.