JATIMTIMES - Fakta mencengangkan muncul pada pemeriksaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru saja diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Terungkap bahwa para tersangka dalam kurun waktu lima bulan sudah melakukan aksinya kurang lebih di 50 tempat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian motor yang akhir-akhir ini membuat resah warga Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tiga orang dalam satu komplotan. Yakni RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan JL (53) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Polres Blitar Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Jaringan Pelajar Terbongkar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sejak 10 Januari 2024 yang lalu, pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 15 unit motor yang diduga kuat hasil curian berikut terduga anggota komplotan pelaku curanmor yang berinisial JL (53), warga setempat. Dari tersangka JL inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai eksekutor di lapangan.
“Lalu kami lakukan pengintaian dan membuntuti pelaku, yaitu RC dan RF yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” ujar Kompol Danang.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RC ternyata residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021. Bahkan, ia baru saja keluar penjara pada bulan September 2023.
Keluar penjara bukannya kapok, RC justru kembali melakukan aksi kejahatan dengan mencuri sepeda motor.
“Dari September 2023 hingga Januari 2024, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” kata Danang, Kamis (1/2/2024).
Modusnya, Danang membeberkan bahwa tersangka usai mendapat hasil curian akan langsung dibawa ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Di situ, sudah tersedia lahan parkir yang dimiliki tersangka JL.
Baca Juga : Warga Karangploso Jadi Buron Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan. Apabila ada yang mau membeli, akan diarahkan ke tempat penitipan tersebut dengan diberikan karcis parkirnya,” terang Danang.
Dari hasi ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 pelat motor, alat pembukan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.
Untuk tiga orang tersangka yang ditangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen. Sebab, terdapat TKP di Turenuntuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka RF (28) kami limpahkan ke Polsek Turen karena di sana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” tukas Danang.