free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Warga Karangploso Jadi Buron Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Penulis : Muhammad PL - Editor : Yunan Helmy

02 - Feb - 2024, 02:08

Loading Placeholder
Polres Malang menetapkan EM, warga Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang dalam daftar pencarian orang (DPO) dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Warga Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, dibuat heboh karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial EM. Korbannya AUP, remaja berusia 14 tahun. Polres Malang bahkan telah menetapkan EM dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut mencuat dari pesan berantai tentang EM yang sedang dicari Polres Malang. Pesan itu tersebar di jejaring aplikasi percakapan WhatsApp warga. Isinya terkait imbauan untuk melaporkan ke Polres Malang jika menemui yang bersangkutan atau pelaku.

"Dicari !!! 

(EM), warga Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang 

Orang dalam pencarian POLISI karna telah melakukan pencabulan anak di bawah umur

Jika melihat orang ini tolong hubungi nomor Aiptu Erleha BR Maha (Panit PPA Polres Malang)

Mohon di up njeh," tulis pesan tersebut.

Baca Juga : Bupati Sanusi: Skrining Penyakit Jantung Bawaan Bagi Anak-anak Penting Dilakukan

Menurut Kepala Desa Donowarih Sujoko D., kasus tersebut benar adanya. Namun, pihaknya tidak mengetahui banyak mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada korbannya. Menurut Sujoko, EM diburu polisi setelah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

"Saya kurang paham juga. Tapi berdasarkan informasi, anaknya (korban, red) habis ditinggal bapaknya, meninggalnya minum obat. Karena itu juga informasinya tertutup. Korbannya juga masih anak," ujar Sujoko saat dihubungi, Kamis (1/2).

Ia juga tak memahami apa yang sebenarnya jadi tuduhan. Namun ia membenarkan bahwa saat ini, EM sudah dicari pihak desa namun belum ditemukan keberadaannya.

Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pengeroyokan Libatkan Pelajar hingga Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Masalah awal sampai sekarang membuat beberapa keluarga di antara mereka bermusuhan. Kalau kasusnya sudah ditangani sama polisi," tambahnya.

Pihak pemerintah desa juga telah mencari ke rumah EM dan keluarga. Namun tak ada yang mengetahui dan memberikan informasi jelas. 

"Selama ini nggak ada yang tahu keberadaannya di mana. Dia sudah punya anak juga dan keluarga tertutup. Langsung diserahkan ke PPA Polres Malang," ucapnya. 

Panit PPA Polres Malang Aiptu Erleha BR Maha saat dikonfirmasi membenarkan adanya buronan pencabulan anak tersebut. Ia juga telah meminta siapa saja yang mengetahui keberadaan EM bisa menghubungi dirinya. Bahkan, Leha mengonfirmasi bahwa EM telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita yang disapa Leha itu belum menerangkan lebih jauh terkait  kronologi pencabulan hingga kini tersangka menjadi buronan.

"Ya (ditetapkan tersangka). Korban berinisial AUP, berusia 14 tahun saat kejadian," ungkap Erleha, Kamis (1/2).


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad PL

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---