free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

57 Kelurahan se Kota Malang Ditarget Lunas PBB Tahun 2024

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2024, 01:18

Placeholder
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 57 kelurahan di Kota Malang ditarget bisa menuntaskan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) nya pada tahun 2024 ini. Sementara pada tahun 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat hanya ada sehanyak 38 kelurahan yang lunas PBB.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, dalam hal ini dibutuhkan peran serta camat dan lurah di masing-maskng wilayah. Sehingga, target yang sudah ditetapkan itu bisa tercapai.

Baca Juga : Teuku Ryan Resmi Digugat Cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama

Apalagi sebenarnya, capaian sebanyak 38 kelurahan lunas PBB terbilang sebuah peningkatan. Sebab menurut Handi, tahun 2022 sebelumnya, tidak ada satupun kelurahan yang lunas PBB.

“Tentu masing-masing lurah punya strategi dan upaya bagaimana agar warganya itu lunas. 38 kelurahan itu cukup luar biasa, karena tahun sebelumnya itu tidak ada yang lunas. Harapan kita di tahun ini 57 kelurahan bisa lunas semua,” ujar Handi.

Namun dirinya tak memungkiri jika ada beberapa kendala yang memang dihadapi oleh sejumlah kelurahan. Seperti masyarakat yang masih kurang sadar akan kewajibannya, ataupun tidak ditemukannya pemilik atas suatu obyek pajak.

“Ada yang tidak ditemukan pemiliknya, ada yang memang tidak bayar, ada yang piutang lama, dan sebagainya,” imbuh Handi.

Selain itu, juga ada beberapa obyek pajak yang bentuknya masih berupa lahan kosong. Dalam hal kewajiban pajak, menurutnya tidak ada perbedaan. Artinya, baik masyarakat di perkampungan ataupun perumahan elit, juga masih ada yang kesadaran pajaknya terbilabg minim. “Antara masyarakat di perkampungan dan di perumahan elit itu sama saja. Ada yang bayar ada juga yang tidak," terang Handi.

Namun demikian, pada prinsipnya Bapenda Kota Malang tetap mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, pihaknya juga masih mengedepankan cara yang persuasif.

Baca Juga : Tanggapan Gibran, Jokowi Hingga Anies soal Mundurnya Mahfud Md dari Menko Polhukam

"Tetep kita imbau untuk bayar. Di perumahan elit juga sudah jelas yang punya, tinggal kalau mereka tidak bayar ya jadi tanggungan. Kita juga masih mengedepankan persuasif dengan memfungsikan para RT, RW dan lurah,” kata Handi.

Apabila tidak ditemukan pemilik rumah, maka menurut Handi akan diajukan untuk cleansing atau penghapusan. Harapannya, agar tidak ada kelurahan yang tercatat memiliki tanggungan.

“Tentu nanti pembayarnya tersebut akan kita ajukan untuk cleasning atau penghapusan di tahun ini,” pungkas Handi.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 ini Bapenda Kota Malang telah meluncurkan sebanyak 288.223 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Sedangkan penerimaan PBB pada tahun ini, ditarget mencapai Rp 73 Miliar. 


Topik

Pemerintahan kota malang pbb handi priyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya