free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lolos dari Kejaran Pemilik, Maling Motor di Tulungagung Ini Justru Ditangkap Polisi Setelah Minggat

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jan - 2024, 03:13

Placeholder
Terduga pelaku M saat dirilis polisi / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Tulungagung. Hal ini salah satunya terjadi di wilayah hukum Polsek Pucanglaban.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno dalam rilisnya menyampaikan, unit Reskrim Polsek Pucanglaban telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Baca Juga : Hujan Deras Guyur Kawasan Wendit, Sungai Meluap Hingga Rendam Rumah Warga

"Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di-backup unit Reskrim Polsek Kalidawir, telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian satu unit kendaraan sepeda motor," kata Mujiatno, Selasa (30/1/2024).

Lanjutnya, setelah hampir tiga bulan melarikan diri, terduga pelaku berinisial M (23) warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. 

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya," imbuhnya. 

Menurut Mujiatno, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (3/11/2023) lalu pukul 01.15 WIB.

"Pelaku mengambil satu sepeda motor," imbuhnya. 

Satu unit sepeda motor yang dimaksud adalah jenis Honda PCX warna hitam. Korban berisial HA warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, saat tidur mendengar suara berisik/gemlotek, selanjutnya ia dengan istrinya bangun.

"Korban melihat ada orang yang menyalakan sepeda motornya dan mengejarnya namun tidak berhasil," ungkapnya.

Setelah itu, HA mengecek semua pintu dan diketahui bahwa M masuk melalui gudang yang tidak terkunci yang tembus pintu dapur.

"Kebetulan pintu dapur juga tidak dikunci, setelah masuk ke dalam rumah pelaku mengambil remote kunci sepeda motor selanjutnya mengacak-acak baju di dalam almari," terangnya.

Baca Juga : Shin Tae yong Akui Dapat Tawaran Melatih Negara Lain

Pelaku M berhasil mengambil dompet istri korban berisi kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai Rp 350 ribu.

"Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama selanjutnya menuju ke emper samping rumah dan mengambil sepeda motor," bebernya.

Motor dinaiki pergi ke arah selatan dan dari  kejadian ini HA mengalami kerugian Rp 34.350.000,-

Korban HA kemudian berusaha mencari dan tidak ditemukan, dan ia melaporkan ke Polsek Pucanglaban untuk proses lebih lanjut. 

Hasil penyelidikan diketahui pelaku salah satu warga Kecamatan Kalidawir, namun pelaku sudah melarikan diri.

"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban dipimpin Kanit Reskrim dan di-back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapat informasi pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang ke rumahnya. Dengan berbekal informasi ini team berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta barang bukti," ucapnya.

Dari keterangan pelaku M, bahwa sepeda motor Honda PCX telah dijual Rp 10.000.000,- melalui Facebook saat melarikan diri ke Banyuwangi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung.


Topik

Peristiwa Polres Tulungagung curanmor Kalidawir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri