JATIMTIMES - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong beranggotakan dua orang pelaku berhasil diringkus Polres Malang. Berdasarkan pendalaman polisi, komplotan pencuri tersebut telah melancarkan aksinya sebanyak belasan kali di beberapa lokasi di Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan menuturkan, komplotan pencuri tersebut masing-masing berinisial AR (26) warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan MR (28) asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
Baca Juga : Gratis, Puskesmas di Kota Batu Bisa Periksa Fisik dan Lab Diagnosa Kusta
Kedua pelaku ditangkap polisi usai melancarkan aksi pencurian pada rumah kosong di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. "Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan di tempat berbeda pada Jumat (26/1/2024)," ungkap Adnan saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial AR ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Terbaru, komplotan pencuri tersebut melancarkan aksinya disebuah rumah kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Korbannya berinisial EY (39) warga Perumahan Griya Garuda Regency, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Saat itu EY beserta keluarganya sedang berada di tempat tinggalnya yang lain di wilayah Kota Malang," ungkap Adnan.
Ketika kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Griya Garuda Regency, EY mendapati seisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan. Korban beserta keluarga kemudian memeriksa beberapa barang berharga yang ditinggal di dalam rumahnya.
"Hasilnya dua buah ponsel yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. Selain itu, sejumlah uang tunai dan tiga keping emas antam dengan berat 0,5 gram juga turut hilang," terang Adnan.
Akibat kejadian pencurian tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai jutaan. "Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tajinan. Total kerugian yang disampaikan korban dalam laporannya mencapai kisaran Rp 4 juta,” imbuhnya.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksanaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, petugas kepolisian juga mencari petunjuk sidik jari yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada AR dan MR. Hingga akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku melancarkan aksinya bersama AR. Hingga akhirnya, pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AR ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, serta nota penjualan ponsel milik korban," imbuhnya.
Baca Juga : Hebat, SMP 1 Kalidawir Torehkan Deretan Prestasi Membanggakan
Pelaku AR dan barang buktinya saat ini sudah diamankan ke Polsek Tajinan. Sedangkan pelaku MR saat ini telah ditahan di Polsek Bululawang karena terlibat kasus yang sama di wilayah Kecamatan Bululawang.
Dihadapan penyidik, komplotan pencuri tersebut mengaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran rumah kosong yang ditinggalkan oleh penghuninya. Setelah menentukan targetnya, para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat yang sebelumnya telah mereka persiapkan.
"Usai membobol rumah, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk memenuhi keperluan sehari-hari," imbuhnya.
Adnan menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka AR sedikitnya telah melancarkan aksi pencurian di empat rumah yang berada di wilayah Kecamatan Bululawang dan Tajinan.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka AR sejak tahun 2023 hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Sementara tersangka MR mengaku telah 12 kali melakukan pencurian di wilayah Kepanjen hingga Bululawang," beber Adnan.
Hingga kini, polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi guna mendalami sekaligus mengembangkan kasus kejahatan yang dilakukan para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 7 tahun.
"Dalam aksinya pelaku menyasar barang berharga yang mudah dijual seperti ponsel, burung peliharaan, hingga peralatan elektronik. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami kasus pencurian ini," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka MR telah melancarkan belasan aksi pencurian. Sasarannya adalah beberapa rumah kosong. Belasan aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen hingga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.