JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan memihak. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika presiden ingin ikut serta dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti.
Hasyim pun menjelaskan, yang disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1) kemarin hanya menyampaikan isi UU Pemilu saja.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Serahkan Kasus Perusakan APK Caleg DPRD ke Polres Blitar Kota
"Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Hasyim mengatakan apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu. Ia meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," katanya.
Ia lalu menyebut jika presiden ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti. Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.
"Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti)," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
Baca Juga : Timnas AMIN Bakal Laporkan Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak ke Bawaslu
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Akan tetapi, Jokowi mengatakan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.