JATIMTIMES - Sebuah peristiwa terjadi di Jalan Simpang Mawar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ketika seorang pengamen berinisial TN (22) diamankan oleh polisi, Rabu (24/1/2024). Hal ini bermula dari laporan Intan Ambar Sari, pemilik toko di wilayah tersebut, yang melaporkan kehilangan sejumlah uang dan dua handphone di tokonya.
Pada saat kejadian, korban sedang meninggalkan toko untuk mengantarkan barang. Namun kembali dengan menemukan kekacauan. Toko yang ditinggalkan dalam keadaan tertutup itu menjadi sasaran aksi TN. Dua unit handphone raib, termasuk iPhone 11 Promax dan handphone merek Xiomi, serta sejumlah uang dari kotak jualan.
Baca Juga : Pemkab Blitar Targetkan Pembebasan Lahan JLS Blitar Tuntas di Tahun 2024
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menyatakan bahwa TN berhasil ditemukan di sekitaran Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, setelah dilaporkan oleh korban. Saat ditangkap, semua barang bukti hasil curian masih terdapat di kantong celana pelaku.
"Pelaku bersama dengan barang bukti diamankan menuju kantor Polsek Sukorejo guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Samsul Anwar.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini memberikan dampak positif terhadap keamanan di wilayah tersebut, serta memberikan peringatan bagi para pengamen yang cenderung melakukan tindakan kriminal di tempat-tempat umum.
“Masyarakat Kota Blitar diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama pada saat berada di sekitar perempatan atau tempat keramaian, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Pihak berwenang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini demi kenyamanan bersama,” pungkas Samsul.