JATIMTIMES - Fakta baru muncul dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdul Rahman kepada pasiennya di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang. Setelah mengubur kepala korban, tersangka justru terus mendoakan korban agar arwahnya tenang.
Dalam rekonstruksi, ada adegan tersangka tengah mengubur kepala korban beserta kedua telapak tangan dan telapak kakinya.
Baca Juga : Viral Bikin Guyonan Seksis, Felix Seda Minta Maaf ke Najwa Shihab
Pada proses tersebut, fakta baru terungkap. Yakni Rahman sempat mendoakan arwah korban agar tenang. Hal itu dilakukan sembari tersangka mengubur kepala korban usai dimutilasi menjadi beberapa bagian.
“Setelah pelaku mengubur kepala dan telapak tangan serta kaki, pelaku sempat mendoakan korban, supaya arwah korban ini tenang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Rabu (24/1/2024).
Bahkan informasi yang diterima media ini, hingga saat ini di dalam ruang tahanan Mapolresta Malang Kota, Rahman juga masih mendoakan korban.
Fakta selanjutnya, setelah dibacok satu kali oleh tersangka, korban bernama Adrian Prawono itu sempat melakukan perlawanan. Padahal pembacokan tersebut dilakukan pada bagian leher korban.
“Ketika membacokkan celurit untuk yang pertama kali, korban roboh. Tapi, masih sempat melawan, kemudian dalam kondisi terbaring sambil menutup mulut korban. Ditambahkan, satu kali lagi ke leher korban, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Danang.
Pada saat rekonstruksi, tersangka juga memeragakan saat memutilasi korban dan membungkus korban menjadi tiga bagian kantong kresek. Tersangka juga menaruhnya di dalam ember.
“Jadi ditempatkan di dalam ember dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian, ditaruh kresek dan pembuangannya dilakukan secara bertahap,” tukas Danang.
Baca Juga : 21 Adegan Rekonstruksi Proses Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Ngeri Banget!
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.
Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.
Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.
Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.