free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Mutilasi Pasien, Terapis Pijat di Malang Doakan Korban

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2024, 02:21

Placeholder
Tersangka Abdul Rahman saat dihadirkan polisi di Mapolresta Malang Kota. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Fakta baru muncul dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdul Rahman kepada pasiennya di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang. Setelah mengubur kepala korban,  tersangka justru terus mendoakan korban agar arwahnya tenang.

Dalam  rekonstruksi, ada adegan  tersangka tengah mengubur kepala korban beserta kedua telapak tangan dan telapak kakinya.

Baca Juga : Viral Bikin Guyonan Seksis, Felix Seda Minta Maaf ke Najwa Shihab

Pada proses tersebut, fakta baru terungkap. Yakni Rahman  sempat mendoakan arwah korban agar tenang. Hal itu dilakukan sembari tersangka mengubur kepala korban usai dimutilasi menjadi beberapa bagian.

“Setelah pelaku mengubur kepala dan telapak tangan serta kaki, pelaku sempat mendoakan korban, supaya arwah korban ini tenang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Rabu (24/1/2024).

Bahkan informasi yang diterima media ini, hingga saat ini di dalam ruang tahanan Mapolresta Malang Kota, Rahman  juga masih mendoakan korban.

Fakta selanjutnya, setelah dibacok satu kali oleh tersangka, korban bernama Adrian Prawono itu sempat melakukan perlawanan. Padahal pembacokan tersebut dilakukan pada bagian leher korban.

“Ketika membacokkan celurit untuk yang pertama kali, korban roboh. Tapi, masih sempat melawan, kemudian dalam kondisi terbaring sambil menutup mulut korban. Ditambahkan, satu kali lagi ke leher korban, sehingga korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Danang.

Pada saat rekonstruksi, tersangka juga memeragakan saat memutilasi korban dan membungkus korban menjadi tiga bagian kantong kresek. Tersangka juga menaruhnya di dalam ember.

“Jadi ditempatkan di dalam ember dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian, ditaruh kresek dan pembuangannya dilakukan secara bertahap,” tukas Danang.

Baca Juga : 21 Adegan Rekonstruksi Proses Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Ngeri Banget!

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini  terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.

Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.

Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.

Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pembunuhan kasus mutilasi terapis pijat Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy