JATIMTIMES - Memperingati Hari Kepatuhan BPJS, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi menjalin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi.
Sinergitas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap perusahaan yang terindikasi belum patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Menggila, Israel Serang RS Al-Khair dan Nasser di Gaza, Staf Medis Ditangkapi
Eneng Siti Hasanah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, menjelaskan bahwa Hari Kepatuhan BPJS merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Badan Usaha terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, baik di bidang pengawasan maupun subkorwil, serta Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi.
"Pengawasan terpadu ini melibatkan pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada Badan Usaha di seluruh Kabupaten Banyuwangi," ujar Eneng.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Kabupaten Banyuwangi masih memiliki perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, dan Program, serta perusahaan yang menunggak iuran.
Baca Juga : Bupati Sanusi Berikan Bantuan untuk 102 KK di Dusun Terpencil Singosari
Hari Kepatuhan BPJS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi program ini. Dengan dukungan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya, diharapkan tercipta sinergi untuk mendukung perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi.
"Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Eneng menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial tersebut.