JATIMTIMES - Anggota Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku jambret atau street crime bernama Muhammad Soleh (26) asal Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) itu ditangkap di rumahnya. Petugas juga mengamankan seorang pria bernama Surya Agus Pratana (39), tetangga M Sholeh. Pria yang akrab dipanggil Pran ini, berperan sebagai penjual ponsel curian ke Shafia Anisa (26) warga Kunir Kidul, Lumajang.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Kota Blitar Peragakan 20 Adegan dalam Rekonstruksi
Tim opsnal Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax tanpa nopol, yang digunakan M Sholeh untuk melakukan aksinya. Selain itu, ponsel Samsung Galaxy S21 milik korban Siti Fatimah (21) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan penangkapan pelaku jambret, dan seorang pria yang berperan untuk menjual ponsel hasil kejahatan M Sholeh.
"Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," ujar AKP Momon, Minggu (20/1/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku jambret M Sholeh itu, berawal dari laporan korban Siti Fatimah ke Mapolsek Banyuglugur. Sebab, pada 7 Januari 2024 Fatimah di di jalur pantura Situbondo, tepatnya di sebelah barat RM Setia Kalianget, Banyuglugur korban dijambret.
Baca Juga : Wahyu Kenzo Cs Jalani Sidang Putusan, Ini Vonisnya
Mendapat informasi ada laporan penjambretan, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ponsel korban yang sudah dijual seharga Rp650 ribu kepada Shafia Annisa.
Sehingga dengan ditemukannya ponsel milik korban, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, yakni M Sholeh dan Pran, yang berperan menjual ponsel hasil kejahatan M Sholeh kepada Shafia Annisa.